Beranda News

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Teman Wanita di Tangerang, Modus Tawarkan Pekerjaan

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Teman Wanita di Tangerang, Modus Tawarkan Pekerjaan
Ilustrasi Rudapaksa. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Seorang pria berinisial SS (25) ditangkap polisi karena merudapaksa teman wanitanya di sebuah kamar apartemen di kawasan Neglasari , Kota Tangerang. Banten Rabu, 13 September 2023. Sekira pukul 20.00 WIB.

Tindakan rudapaksa itu dilakukan pelaku SS terhadap korban yang diketahui berusia 24 tahun warga Kalideres, Jakarta Barat, dengan alasan lowongan pekerjaan dan terlebih dahulu belajar psikologi.

Sebab awalnya, saat itu korban menghubungi pelaku SS melalui handphonenya dengan menanyakan apakah ditempatnya bekerja terdapat lowongan pekerjaan dikarenakan korban sangat membutuhkan pekerjaan.

Kemudian pelaku SS menyatakan bahwa ditempatnya bekerja sedang ada lowongan pekerjaan. Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan pasar lama, Kota Tangerang.

Namun saat sampai di lokasi itu pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi.

Baca Juga:  Komunitas dan Pelajar Jelajah Situs Budaya di Kota Tangerang

Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk kedalam kamar apartemen tersebut, usai mengunci pintu kamar pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.

Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.

, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Pelaku SS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban didampingi keluarga dan unit perlindungan anak (PPA) , Polda Metro Jaya.

“Setelah kami (polisi) menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya,” ujar Zain, Minggu (17/9/2023).

Diketahui, Pelaku SS adalah warga Perum Taman Adiyasa, Cikasungka, , Kabupaten Tangerang.

“Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban dan Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan keamanan setempat,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Instruksi Presiden, TNI-Polri Akan Mulai Disiplinkan Penggunaan Masker Anggota dan Masyarakat

Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin. Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan,” jelas Zain.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.

Pelaku terancam pasal 285 tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.