Beranda News

Polisi Tangkap Sopir Angkot Penabrak Ojek Online di Tangerang

Polisi Tangkap Sopir Angkot Penabrak Ojek Online di Tangerang
Pelaku penabrak ojek online berinisial SBH ditangkap Polres Metro Tangerang di Bekasi pada hari Kamis (9/3/2017)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Polres Metro Kota Tangerang berhasil menangkap pelaku penabrak ojek berbasis online di Jalan Perintis Kemerdekaan atau depan Kantor BPN Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan mengatakan pelaku yang berinisial SBH merupakan sopir tembak angkutan umum R03A Jurusan Pasar Anyar – Serpong. Pelaku ditangkap di daerah Bekasi yakni Jalan Cigutul Cibarusah Jonggol pada hari Kamis (9/3/2017).

“Pelaku berniat melarikan diri usai insiden penabrakan. Namun, Tim Resmob berhasil melakukan penangkapan di Bekasi,” kata Kombespol Harry Kurniawan di Tangerang, Jumat (10/3/2017)

Dalam keterangan pelaku penabrakan, SBH mengaku dendam dengan sopir ojek online. Hal ini dipicu setelah adanya aksi demo penolakan ojek online oleh sopir angkutan umum. “Motifnya dendam, pelaku langsung menabrak ojek “online” dengan angkutan umum yang dikendarainya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Primer 53 Yo. 340 Subsider 53 Yo. 338 lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup karena melakukan percobaan pembunuhan berencana.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan roda empat Frans Max yang merupakan angkutan umum R03A jurusan Pasar Anyar – Serpong dengan Nopol B1678GTQ.

Kendaraan tersebut setelah ditelusuri merupakan milik Sumadi Bin Rohani. Sedangkan pelaku SBH adalah supir tembak.

Sementara itu, korban ojek online bernama Ichtiyarul Jamil yang merupakan ojek Grab saat ini masih dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

Perlu diketahui, pada hari Rabu (8/3) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang, terjadi peristiwa penabrakan yang dilakukan oleh angkutan umum terhadap pengemudi ojek “online”.

Saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan sadar. Setelah kejadian, pelaku berusaha memberitahu pemilik mobil jika pelaku telah menabrak pengendara ojek “online”.

Karena pemilik kendaraan tak bisa dihubungi maka pelaku mendatangi tempat usaha pemilik kendaraan.

Usai memberitahu perihal kejadian itu, pelaku kembali ke kontrakannya dan melarikan diri ke Bekasi namun berhasil ditangkap polisi.