Beranda News

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Salah Satunya Spesialis Motor Sport di Tangerang

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Salah Satunya Spesialis Motor Sport di Tangerang
Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol Menunjukan Hasil Kejahatan Curanmor Jenis Sport 250cc di Mapolsek. Kamis, (11/11). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Satreskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satunya merupakan pencuri 250cc.

Mereka adalah AM alias A dan HR alias B mencuri motor sport 250 fi di jalan HOS Cokroaminoto , Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Pada tanggal 22 Oktober lalu.

Modus dari pelaku curanmor sport ini beraksi sesuai pesanan penadahnya. sebab, diakui pelaku sulit mendapatkan motor jenis tersebut jika belum mendapatkan pemesannya.

“Biasanya pelaku sebelum melakukan aksi kejahatan nya dengan mencari terlebih dahulu pembelinya. Hingga saat ini kami masih terus melakukan pendalaman,” kata Ciledug Kompol Poltar L Gaol dalam konferensi pers didampingi Kasie , Kompol Abdul Rochim. Kamis, (11/11/2021).

Sementara, lanjut Poltar untuk pelaku lain yakni berinisial EM melakukan aksi curanmor di tepat parkir sebuah di wilayah Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, dengan barang motor jenis metik. Pada tanggal 25 Oktober 2021.

Baca Juga:  Sempat diturunkan dari Ambulans, Siti Aisyah Tewas Setelah Ditolak di Rumah Sakit Tangerang

“Penangkapan dilakukan Tim Reskrim setelah menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Kapolsek mengungkapkan, modus para pelaku curanmor dalam melakukan aksinya terlebih dahulu mengamati situasi dilapangan, mereka merusak, menguasai kemudian membawa kabur hasil kejahatannya.

“Sasarannya adalah fasilitas umum atau toko dan pemukiman,” Poltar.

Dalam kesempatannya, Kapolsek menyampaikan peringatan terhadap masyarakat supaya lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, dengan menggunakan kunci ganda atau tambahan supaya tidak memberikan keleluasaan terhadap para pelaku curanmor ini.

“Jangan ragu untuk melapor ke polisi jika menjadi korban kejahatan, sebab kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang kami terima,” ujar Kapolsek.

Barang bukti motor-motor hasil kejahatan dari para pelaku tersebut saat ini masih berada di Mapolsek Ciledug. #Tidakpercumalaporpolisi

Dan terhadap para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya selama-lamanya lima tahun penjara.

Baca Juga:  Divonis 2 Tahun 6 Bulan, DPO Mafia Tanah di Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi