KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dalam rangka menciptakan keamanan dalam berkendara di jalan raya. Satuan lalu lintas (satlantas) Polres Metro Tangerang Kota (Tangkot) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan TNI menggelar Razia kendaraan mulai hari ini sampai seminggu kedepan (7 hari).
Sasaran utama operasi tersebut yakni angkutan barang dan orang serta kelengkapan surat-surat kendaraan pengendara roda dua maupun roda empat.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Turjawali Satlantas Polrestro Tangerang Kota AKP Subari saat memimpin Operasi cipta Kondisi tersebut di jalan Sudirman Cikokol Kota Tangerang (belakang Tangcity) pada Kamis (11/7/2019) pagi.
“Untuk Dishub melakukan penindakan terhadap angkutan barang dan orang dengan sasaran KIR, STNK dan jalur trayek yang tidak sesuai,” ujarnya.
Masih Kanit Turjawali, untuk pelanggaran kelengkapan berkendara seperti STNK dan SIM, kita (polri) yang melakukan penindakan berupa surat tilang maupun teguran.
“Ada 35 pengendara dilakukan penindakan berupa sanksi tilang, sementara untuk Dishub sebanyak 27 angkutan barang dan orang ditindak,” terangnya.
Subari menambahkan, Hal tersebut dilakukan demi terciptanya Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) lalu lintas, sehingga pengguna lalu lintas merasa aman dari rasa ketakutan, tidak adanya ancaman hambatan maupun gangguan kapan saja dan dimana saja.
“Untuk mencegah terjadinya lakalantas marilah kita sama-sama meningkatkan disiplin, baik itu perseorangan maupun kelompok. Bagi pengguna angkutan barang, mohon dilengkapi dengan pengaman maupun alat-alat tanda bahaya yang sifatnya malam hari terlihat dari kejauhan,” himbaunya.(Iwan K Halawa)