KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com,– Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 7 orang, 3 orang diantaranya menjadi tersangka dalam kasus Prostitusi Online yang terjadi di wilayah Tangerang Kota dan Sekitarnya. Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / A / 191 / IX / Res.1.16 / 2018 / PMJ / Restro. Tng Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan, S.Ik, MH. didampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim AKP Awaludin menjelaskan perihal terjadinya penangkapan terhadap para pelaku Jaringan Prostitusi Online tersebut saat Konferensi Pers di Lobby Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (9/10/2018).
Dijelaskan Kapolres, pelaku secara acak mengirimkan SMS broadcast (pesan siar) yang berisi ajakan percakapan Sex melalui premium call, dan SMS tersebut menyasar ke salah satu anggota kami, dan pelaku juga bersedia menjajakan sex (ML) sesuai kesepakatan tempat dan harga.
Selanjutnya,dari SMS tersebut anggota melakukan undercover (Penyamaran-Red) dengan cara menghubungi nomer tersebut.
” Dari percakapan tersebut terjadilah kesepakatan dari perempuan mengaku bernama sandra untuk berkencan di salah satu Hotel yang berada di Wilayah Cipondoh Kota Tangerang, ” Ujar Kapolres kepada Awak Media.
Sebelum adanya pertemuan disepakati tarif kencan tersebut sebesar Satu Juta Rupiah dengan kesepakatan anggota mentransfer Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk Keperluan transportasi pelaku.
” Setibanya di hotel petugas bertemu pelaku sandra dan kemudian memasuki kamar hotel,setelah menerima sisa pembayaran,pelaku menanggalkan bajunya,dan saat itulah dilakukan penangkapan,” Ungkapnya.
Dari hasil interogasi kemudian dilakukan pengintaian dan penggrebegan di lokasi ke 2 (TKP) di Ruko Mutiara Karawaci Blok D26/27 Kelurahan Bencongan Kelapa dua Kota Tangerang Selatan.
” Dari sana diamankan 5 (Lima) orang karyawan terdiri dari 4 wanita berinisial TT, SK, ST,AT dan 2 (Dua) pria bernama Rizky berperan sebagai penyebar SMS broadcast dan Myung Ha Moon ad BJ (WNA asal Korea) sebagai pemilik,sementara satu tersangka lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Lim alias Madam (WNA Korea) juga,” Kata Harry Kurniawan.
Dari hasil pengungkapan polisi mendapatkan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar Kwitansi Check in Hotel, Uang tunai,Rekaman percakapan, 23 unit Laptop berbagai merk, Ribuan kartu perdana dari berbagai provider, 70 unit modem, 20 unit pesawat Telephone, foto copy surat keterangan laik operasi dari Departemen postel dan beberapa kartu tanda pengenal.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Adin