Beranda News

Polisi Ungkap Kasus Tawuran Tewaskan Pelajar di Cipondoh, 2 Ditangkap 1 DPO

Polisi Ungkap Kasus Tawuran Tewaskan Pelajar di Cipondoh, 2 Ditangkap 1 DPO
Ilustrasi Penangkapan. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Anggota , Polda Metro Jaya menangkap 2 orang yang terlibat dalam pembacokan RAS, (17th), seorang Pelajar , Kota Tangerang, Banten, hingga . 1 pelaku masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Pembacokan tersebut berawal dari tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan KH. Hasyim Ashari, depan restoran cepat saji McDonald’s, Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ada tiga pelaku pembacokan hingga mengakibatkan korban , berinisial ALS als. Gembel(16 th), DS als BWO, (17th) dan berhasil diamankan pihaknya, sedangkan RDY als. JONKAY, (22th) menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Peristiwa itu terjadi pada pada hari Sabtu, 26 2022 sekira pukul 04.30 WIB. antar dua kelompok yang sudah janjian melalui media sosial,” ungkapnya.

Zain mejelaskan, Korban meninggal dunia dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.

Baca Juga:  Kawal Aksi Buruh Tolak BBM Naik, Kapolrestro Tangerang: Humanis Tanpa Senjata

“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan 2 jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek,” kata Kapolres.

Menurutnya, dalam menjaga keamanan kamtibmas wilayah Kota Tangerang Sat Polres Metro terus berupaya melakukan kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif.

Atas peristiwa tersebut pihaknya berhasil cepat mengungkap para pelaku. Peran orang tua dan seluruh lapisan masyarakat diharapkan oleh kepolisian resor metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya, Laporkan jika mengetahui atau mendapati hal yang mencurigakan akan terjadi tawuran.

“Para pelaku sudah kami diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” tutur Zain.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga:  Pengakuan Security Rampok Kantor Pusat Gadai Indonesia di Poris Tangerang

“Hukumannya 12 tahun penjara,” tutupnya.