Beranda News

Polisi Ungkap Peredaran Sabu 6 Kg di Tangerang

Polisi Ungkap Peredaran Sabu 6 Kg di Tangerang
Konferensi Pers Penangkapan 12 Pelaku Narkotika Jaringan Lapas di Mapolres Metro Tangerang Kota. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu di tangkap Polisi di Tangerang. Dari para pelaku 6 kilogram sabu disita.

12 orang pelaku ditangkap di berbagai tempat sesuai dengan hasil pengembangan kasus.

Mereka adalah OD (21), BS (32), AR (34), SL (36), EK (37), US (38), FZ (35), FS (35), ED (30), GZ (33), FR (30), RS (30). Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Jawa Barat.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pelaku berinisial OD di daerah pasar kemis kemudian dikembangkan ke daerah Cipondoh, Serpong hingga ke daerah Bandung Jawa Barat,” Ungkap Kapolres Kombespol Sugeng Hariyanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian saat konferensi pers di aula Mapolres. Selasa (14/4/2020).

Barang Bukti Sabu Seberat 6.023,65 Gram Bruto di Sita Dari 12 Pelaku. Foto Pelitabanten.com

Dijelaskan Sugeng, total dari 6,023,65 gram bruto sabu ini berasal dari berbagai lokasi dan jaringan pelaku.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-76, Ribuan Sembako di Sebar Polisi di Kota Tangerang Serentak

Berawal dari daerah pasar kemis ada sebanyak 3 paket seberat 51,01 gram, di daerah Cipondoh sebanyak 3 paket sebesar 182,44 gram, dari daerah Serpong Tangerang selatan sebanyak 16 paket dengan berat 204,1 gram.

“Setelah itu anggota kembali lagi mengembangkan ke daerah Cipondoh dan Serpong dengan masing-masing menyita barang bukti, 20 gram, 1,93 gram, 939,57 gram, 4,000 gram, lalu dikembangkan lagi ke daerah bandung yang menyita sebanyak 13 paket dengan berat brutto 534,7 gram sabu,” jelas Kapolres.

Ia mengatakan bahwa, dari total berat 6kg pengungkapan peredaran narkoba jaringan lapas tersebut pihaknya menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 31.150 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkas.(Iwan)

Baca Juga:  HUT ke- 12 Partai Gerindra, Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Sehat