Beranda News

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Aeropolis Tangerang Bertarif Rp500ribu

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Aeropolis Tangerang Bertarif Rp500ribu
Puluhan Pelaku Prostitusi di Gelandang Ke Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota amankan puluhan pelaku prostitusi online di apartemen Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Sebanyak 21 orang pelaku terdiri dari, 7 wanita tuna susila, 5 wanita calo, 7 lelaki calo dan 2 lelaki hidung belang diciduk dari apartemen tersebut.

Mereka (para pelaku) digelandang polisi ke Mapolres Metro Tangerang kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tarifnya antara Rp500ribu sampai dengan Rp700ribu untuk satu kali kencan dengan para wanita tuna susila tersebut.

“Modusnya para calo atau broker hidung belang ini menyediakan kamar apartemen dengan biaya sewa Rp150ribu per 3 jam,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam jumpa pers, Senin (8/3/2021).

Untuk menjerat pria hidung belang, para pelaku prostitusi itu menggunakan aplikasi Media Sosial (Medsos) Michat dan melakukan prostitusi di kamar-kamar Apartemen.

Baca Juga:  Balai Adat Balaraja Tangerang Resmi Dibentuk

“Motifnya Karena faktor ekonomi, upah calonya Rp50ribu/pertamu,” ujar Deonijiu.

Deonijiu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku bernama Erika Mustika Tarigan (40) Pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 jam 21.00 WIB, ia diduga menyediakan tempat kamar Apartemen di Aeropolis untuk kegiatan esek-esek.

“Kamar Apartemen disewa pelaku mucikari per bulan antara Rp 2,2juta sampai dengan Rp2,4juta,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa, uang hasil transaksi, handphone yang berisi percakapan Michat, alat kontrasepsi dan buku catatan tamu.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP, Sebagai mata pencaharian, menyediakan dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” tandas Doenijiu.