Beranda News

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jakarta-Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jakarta-Tangerang

, Pelitabanten.com – Polisi dari Satreskrim Polrestro berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dilakukan tiga pria inisial KA (37), GS (36) dan SL yang sering beroperasi di wilayah , Jakarta Pusat dan . SL tewas karena menceburkan diri ke sungai saat hendak ditangkap.

“Saat penangkapan tersangka melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan memberikan peringatan. Akan tatapi tersangka lari menceburkan diri ke kali dan terbentur benda tumpul di kepala sehingga kehabisan darah dan sampai di sakit meninggal dunia,” kata Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota AKBP. Farlin Lumban T di Polrestro Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Rabu (31/1/2018).

Penangkapan itu terjadi pada Senin (29/1/2018) lalu di Jalan Maulana Hasanuddin, Batu Ceper, Tangerang. Saat itu polisi menyamar dengan berpura-pura membeli sabu kepada tersangka SL dan KA.

Baca Juga:  Kapolres Metro Tangerang Kota di Pilkades: Menang Jangan Euforia, Kalah Legowo!

Selain menceburkan diri ke sungai, SL juga membuang barang sabu sempat dipegangnya. Sedangkan KA berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Polisi lalu menggeledah kontrakan KA di daerah Jakarta Pusat. Di lokasi itu polisi mendapati berupa 3 paket shabu (4,18 gram), 150 butir , 1 buah Bong, 1 buah Cangklong, dan 1 buah Korek Gas.

“Dari hasil interogasi tersangka KA menerangkan barang bukti didapat dari tersangka GS dan berhasil diamankan di rumah kos di Tamansari, Jakarta Barat,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti2 (dua) paket shabu (0,40 gram), 14 butir ekstasi, 5 buah bong, 30 buah pipet, dan kosong pembungkus shabu. Polisi juga masih mengejar tersangka lain berinisial BD yang jadi pemasok kepada GS.

Para Pelaku diancam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 huruf A Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau hukuman mati. (Ajis)

Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 2 Kalimaya 2020, Polres Cilegon Perangi Corona