PANDEGLANG, Pelitabanten.com – Jelang pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Pandeglang, Kapolres Pandeglang Polda Banten berikan penekanan mengenai politik uang jelang Pilkades. Selasa (12/10).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengingatkan, agar para calon kepala desa berkompetisi dengan sehat dan menghindari politik uang, pada saat berjalannya Pilkades.
Belny Warlansyah menambahkan, akan terus mengawasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna meminimalisir terjadinya politik uang pada saat berjalannya Pilkades.
“Saya akan terus mengawasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna meminimalisir terjadinya politik uang pada saat Pilkades,” ujar Belny Warlansyah.
Belny Warlansyah mengatakan tidak akan segan-segan memproses jika ditemukan politik uang atau pelanggaran pidana lainnya selama proses pemilihan Pilkades.
“Calon Kades harus siap terpilih dan tidak terpilih, jangan sampai menghalalkan segala cara salah satunya dengan menggunakan politik uang pada saat Pilkades,” ujar Belny Warlansyah.
“Apabila kami temukan adanya politik uang pada saat Pilkades dapat dikenakan Pasal 149 KUHPidana yang berbunyi memberi janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara dengan tujuan tertentu saat pemilihan dapat dipidana 9 bulan penjara,” ucap Belny Warlansyah.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang dengan tidak terlibat dalam politik uang.
“Masyarakat harus jeli dan tidak mudah tergiur dengan diberikannya sejumlah uang oleh oknum-oknum dengan maksud menyuruh memilih salah satu calon Kades, masyarakat harus wujudkan Pilkades aman, sehat dan kondusif, sehingga Kades yang terpilih nantinya benar-benar amanah dan dapat memajukan desa tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Pilkades serentak Kabupaten Pandeglang akan dilaksanakan pada Minggu 17 Oktober 2021 di 207 Desa dari 32 Kecamatan dengan 1.272 TPS. (MIR)