Beranda News

Polres Serang Kota Kembali Temukan Miras Ilegal di Cafe Royal dan Star Queen

Polres Serang Kota Kembali Temukan Miras Ilegal di Cafe Royal dan Star Queen
Polres Serang Sita Miras Ilegal. Foto Pelitabanten.com (Dok).

SERANG, Pelitabanten.com, — Julukan Kota Madani kian tercoreng, terbukti dengan penyakit Masyarakat (Pekat) yang tidak ada habisnya menjelma di Kota Serang, Provinsi Banten. Beberapa kali di amankan miras ( keras) dari lokasi cafe yang sama.

Melihat itu semua, Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota kembali mengungkap dan mengamankan 374 botol Minuman Keras (Miras) ilegal berbagai merek dari dua tempat malam di Kota Serang.

Polres Serang Kota Kembali Temukan Miras Ilegal di Cafe Royal dan Star Queen
Miras Ilegal dari Cafe Royal dan Star Queen. Pelitabanten.com (Dok)

Polda Banten, AKBP Firman Affandi kembali menegaskan, pihaknya belum menemukan adanya Peraturan Daerah () yang mengatur tentang perizinan operasional tempat hiburan malam.

“Dari dua tempat, di Royal Kota Serang dan Star Queen di Lingkar Selatan kembali kita temukan. Faktanya izin yang dimiliki untuk adalah izin restoran, namun kami lihat adanya miras beralkohol berbagai jenis dan sarana pendukung hiburan yang tidak identik dengan restoran,” katanya saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Serang Kota Polda banten, Jumat (04/01/2019).

Baca Juga:  Soal 200 Mubaligh Kemenag, Ini Saran Ustad Endang Haryana Pendiri Yayasan Majelis Dzikir Al Ikhlas

Ia menambahkan, dalam operasi Polisi juga berhasil menyita 1 (satu) Unit Daihatzu Grand max Warna Silver yang digunakan sebagai modus operasi kegiatan penjualan Miras ilegal tersebut.

“Kita lihat modus yang dilakukan pelaku dengan menyimpan miras kedalam mobil, kemudian apabila ingin membeli miras tersebut baru diambilkan di dalam mobil. Ini juga untuk melabuhi petugas agar didalam Cafe tidak terlihat menyediakan miras,” ujarnya.

Firman menegaskan kepada pengelola kedua tersebut segera menutup kegiatannya. karena aktivitasnya sudah melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor tahun 2016 tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.