TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Polisi Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Tangerang Selatan, Sektor Kelapa Dua menindak terpidana penyalahgunaan narkotika berinisial MA. Dari rumahnya, polisi mendapatkan barang bukti 161,35 gram sabu siap edar.
MA alias T (30) berdalih, kondisi ekonomi penyebab dirinya untuk mengulangi mengedarkan dan bersentuhan dengan barang haram tersebut. Alasannya, karena keuntungan yang didapat cukup menggiurkan.
Dari tiap 1 gram sabu yang terjual dirinya mendapatkan untung Rp500 ribu. Namun bisnis haramnya tak berlangsung lama, dari hasil pengembangan suatu kasus akhirnya pihak kepolisian kembali menyergap kediaman MA di daerah Perumahan Bale Tirtawarna Cluster Argawana Blok G6 Nomor 10, Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor.
Barang bukti (BB) yang disita dari kontrakan MA berupa dua bungkus kotak makanan ringan, di dalamnya berisi 2 plastik sabu dengan total seberat 161,35 gram. Selain itu, petugas mengamankan pula uang tunai Rp1.150.000 serta alat timbangan digital.
“MA ini residivis, dia baru saja keluar penjara tahun 2015 setelah dihukum 4 tahun dalam kasus narkoba. Pengakuannya baru 2 kali ini mengedarkan. Sabu ini dipecah-pecah, 1 gram kadang menjadi 5 paket,” terang Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, di Mapolres Kota Tangerang Selatan, Jalan Letnan Soetopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis (19/10/2017).
Mulanya, tim Resmob Polsek Kelapa Dua berhasil menangkap rekan MA, berinisial D (27), di pinggir Jalan Raya Lapan, Cisauk, Tangerang, Jumat 22 September 2017 malam sekira pukul 20.30 WIB.
Dari pemeriksaan di tubuh D, ditemukan 1 paket sabu seberat sekira 0,53 gram. Dia juga mengaku, jika sabu diperolehnya dari MA. Setelah itu, polisi bergegas mencari keberadaan MA, dan berhasil menyergapnya di daerah Rumpin.
“Awal pengungkapan adalah tertangkap dulu saudara D, yang membeli sebanyak 1 gram dari saudara MA, yang kemudian ditangkap oleh Polsek Kelapa Dua. Selanjutnya dikembangkan, barang tersebut berasal dari tersangka MA di daerah Bogor,” ungkap Fadli.
Pelaku MA menyebutkan, paket sabu dibeli dari seseorang yang tak dikenal di pinggir Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang, lalu dijualnya kembali di sekitar wilayah Tangerang Raya. Bisnis haram tersebut terpaksa dilakoninya lantaran, tak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tadinya saya bantuin orang tua dagang, habis itu nganggur, mumet karena enggak ada uang mau beli apa-apa. Terus teman ada yang ngajak untuk jual sabu, karena untungnya banyak makanya saya mau,” ujar MA di Mapolres Tangsel.
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) KUHP, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku D, dikenakan Pasal 112 ayat (1) KUHP, dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun