Beranda News

Polres Tangerang Selatan Ringkus Dua Pemuda Diduga Penculik Siswi MTs Muhammadiyah Ciputat

Polres Tangerang Selatan Ringkus Dua Pemuda Diduga Penculik Siswi MTs Muhammadiyah Ciputat

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Polisi berhasil ungkap kasus dugaan Penculikan Perempuan di bawah Umur, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan oleh Team Vipers Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat. Rabu (19/12/2017),sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan  Raya Gondrong Petir, Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang.

Para Pelaku FS (15), dan HW (19), diancam dengan, Pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 332 KUHPidana, yang mengatur larangan  untuk menculik dan memberikan ancaman sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: 42 /K/XII/2017/Sek Ciputat/ Senin 18 Desember 2017.

Tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Aria Putra, Gang Suka Makmur, Rt.004/001, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dengan Korban wanita di bawah umur inisial ASS (13).

Baca Juga:  Walkot Tangerang Sambangi Vaksinasi Perempuan Jenggala dan PT Olam Indonesia

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTS Muhammadiyyah di Ciputat, dilaporkan hilang sejak Minggu (17/12/2017). Berdasar keterangan saksi mata, gadis belia tersebut diduga menjadi korban penculikan. Polisi pun langsung bergerak melakukan pencarian, hingga akhirnya berhasil meringkus dua orang tersangka.

Dari keterangan tersangka, pada Minggu 17 Desember, sekitar pukul 11.00 wib, korban dijemput dari rumahnya oleh kedua tersangka.  Kemudian, bersama-sama mereka menumpang angkutan kota (angkot) berwarna putih menuju Stasiun Sudimara dan melanjutkan perjalanan ke Kota Tua di Jakarta Barat.

Setelah dari Kota Tua, ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan menuju kontrakan pelaku yang terletak di Jaan  Kampung Pulo, Duri kosambi, Cengkareng- Jakarta barat. Korban menginap selama tiga hari bersama pelaku, dan selama itu telah terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali antara korban dengan salah satu pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku digelandang ke Makopolres Tangerang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ajis)

Baca Juga:  Pilar Sampaikan PAD Sektor Pariwisata di Tangsel, Sandiaga Uno Beri Apresiasi