Beranda News

Polres Tangerang Selatan Sukses Ringkus Penganiaya Anak Hingga Jari Tangan Korban Diamputasi

Polres Tangerang Selatan Sukses Ringkus Penganiaya Anak Hingga Jari Tangan Korban Diamputasi

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Polisi dari jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus para pelaku inisial RA (19) dan RF (22), yang diduga menganiaya anak dibawah umur Firza Herryson (13), hingga harus dirawat intensif di rumah sakit, dan merelakan diamputasi jari tangan sebelah kirinya akibat ulah para Pelaku. Rabu (20/02/18)

Informasi dihimpun, pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut, dilakukan oleh ​Unit VI PPA​ Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Iptu Sumiran, SH, dengan dasar LP 792/K/XI/2017/SPKT Res Tangsel tanggal 07 November 2017 dengan Pelapor Alfian Herryson (kaka korban).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadly Widiyanto, SIK, melalui Kasatreskrimnya AKP. A. Alexander membenarkan, pihaknya berhasil meringkus para pelaku dan barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.

“Berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti​, Visum et Repertum dan baju bernoda darah milik korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menambahkan, kronologis penangkapan berawal Senin (19/02) sekitar pukul 13.30 WIB tepatnya di Gg. H. Kana, Kel. Peninggilan, Ciledug Kota Tangerang, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan kanit PPA Iptu Sumiran, SH, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RA.

“Penangkapan terhadap Tersangka RA dapat dilakukan dengan mengedepankan peran penyidik Polwan dari Unit PPA, Bripda Pricil yang terlebih dahulu melakukan Eliciting (Medsos) dan penyamaran untuk melakukan pertemuan dan akhirnya Tersangka dapat ditangkap,” bebernya.

Masih kata Akp. A. Alexander, setelah berhasil meringkus RA, pihaknya melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus Pelaku lainnya inisial RF (22).

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan proses pengembangan lagi dan berhasil diamankan tersangka lainnya inisial AB (12),” terangnya.

Untuk diketahui, kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi Sabtu (21/10/17) di Perumahan Palem Bintaro, Kel Pondok Aren, Kotamadya Tangerang Selatan (TKP), berawal ketika korban sedang nongkrong bersama temannya, namun tak ada angin tak ada hujan, para pelaku menuduh korban telah memukul teman pelaku, hingga akhirnya pelaku memukuli korban bersama rekan-rekannya.

Dalam tragedi berdarah berupa pengeroyokan tersebut, pelaku mengarahkan celurit ke arah kepala korban dan ditangkis dengan tangan korban, sehingga celurit tersebut mengenai telapak tangan kiri korban hingga sobek sampai jari manis pada tangan kiri korban, dan harus diamputasi cacat permanen.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku digelandang petugas ke Mako Polres Tangerang Selatan. (Ajis)