TANGERANG SELATAN. Pelitabanten.com – Polres Tangerang Selatan dipimpin oleh Kapolres AKBP Dr. Iman Imanuddin dan Wali Kota Tangerang Selatan dipimpin oleh Benyamin Davnie menyisir tempat-tempat wisata yang masih beroperasi dan tidak mengindahkan Intruksi Gubernur Banten pada hari. Minggu. (16/05/2021).
Sesuai Instruksi Gubernur Banten tentang Penutupan Sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 2021 Masehi ini di Provinsi Banten sudah diberlakukan sejak tanggal 15 Mei sampai dengan 30 Mei 2021.
Salah satu Destinasi Wisata Taman Kota 2 BSD yang masih beroperasi dan tidak mengikuti Instruksi Gubernur Banten, tidak luput dari penertiban dan pembubaran pengunjung Taman tersebut oleh Polres dan Pemkot Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menuturkan, “bahwa melonjaknya pengunjung wisata merupakan dampak ditutupnya destinasi- destinasi wisata yang besar seperti di Anyer dan Monas, ini menuntut masyarakat yang haus akan liburan untuk mencari tempat-tempat alternatif untuk berwisata bersama keluarga yang mana merupakan kebiasan yang dilakukan pada masa Liburan Hari Raya”. Lanjutnya
“Kami dari Polres Tangsel dan Pemkot Tangsel akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi ke tempat-tempat Destinasi Wisata selama masih berada dalam masa Pelarangan, sesuai dengan Instruksi Gubernur Banten serta melakukan Pengetatan serta Pembatasan di tempat-tempat Pusat Pembelanjaan serta Mall-Mall yang ada di Wilayah Tangerang Selatan supaya tetap memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.” Ujar AKBP Iman Imanuddin.