Beranda News

Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Tangkap Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Tangkap Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

, Pelitabanten.com Soekarno-Hatta bersama Polresta berhasil menggagalkan seberat 666 gram. Barang haram itu sendiri disembunyikan di dalam pembalut wanita.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, awalnya melakukan analisis data manifes penumpang pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Dari hasil analisis itu petugas mengamankan dua orang penumpang wanita Negara Indonesia (WNI) berinisial RC (40) NO (20). Mereka pun diperiksa secara mendalam.
press

“Dari hasil pemeriksaan badan, dua tersangka itu menyembunyikan sabu di dalam pembalut yang mereka kenakan dengan berat masing-masing 310 gram dan 356 gram,” kata Erwin di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/3/2018).

Kepada petugas, lanjut Erwin, para tersangka mengaku jika sabu tersebut didapatkan dari seorang berkebangsaan Afrika di dan mereka diperintahkan untuk membawa barang itu ke Jakarta.

“Mendapat informasi itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delievery dan pengembangan kasus,” paparnya.

Dari hasil pengembangan, tim gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap enam tersangka lainnya.

“Diantaranya berperan sebagai eyeball dan penerima barang, serta satu orang tersangka berperan sebagai pengendali jaringan. Enam orang ini ditangkap di kawasan berbeda, yakni kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” katanya.

Sementara itu, , Kombes Pol Akhmad Yusep mengatakan, para tersangka ini termasuk dalam jaringan narkotika internasional.

“Jaringan internasional Nigeria, Malaysia dan Indonesia. Narkotika ini dikendalikan oleh kelompok jaringan Nigeria yang ada di salah satu lapas di Jakarta,” ucap Kombes Pol Yusep.

Atas perbuatanya, para tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Ivn)