KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di sebuah toko yang beralamat di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Senin (24/05/2021) sekira jam 15.20 WIB.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku MR (33) tahun yang merupakan warga Kec. Mauk Kab. Tangerang, ” Kata Wahyu kepada awak media Rabu (26/5/2021).
Wahyu menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti obat keras golongan G didalam kardus diatas meja dan dapat disita barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) butir, 57 (lima puluh tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing 5 (lima) butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir dan 192 (seratus sembilan puluh dua) butir obat tramadol HCI warna putih didalam kantong plastic warna hitam yang dimasukan kedalam bekas kardus air mineral merek WELFIT dan uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Wahyu.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib.