KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Polresta Tangerang, Polda Banten memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 11, 172 Kilogram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara Diblander dicampurkan dengan air kemudian ditampung dalam bak yang sudah ditambahkan dengan air Accu.
Sabu tersebut merupakan hasil kegiatan anggota Polresta Tangerang berdasarkan penetapan penyitaan dari PN Tangerang nomer: 697/PEN.PID/2020/PN Tng tanggal 13 Maret 2020 dan surat penetapan pemusnahan barang bukti tertanggal 21 April 2020 dari Pengadilan Negeri Tangerang.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kegiatan anggota Polresta Tangerang, Ada 11. 172 Kilogram sabu,” Kata Kapolres Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolresta Tangerang. Rabu, (22/4/2020).
Kapolres merinci, barang bukti sabu seberat sebelas Kilogram lebih tersebut didapat dari 7 (tujuh) tersangka berinisial S seberat 9.284,2 gram, AD seberat 797,24 gram, RF seberat 519 gram dan 572 gram dari tersangka SH, FF, BS, dan RZ.
“Kami bersama seluruh unsur Perkopimda berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Tangerang,”Kata Ade.
Ia mengkalim dari barang bukti yang di musnahkan tersebut, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 66 ribu orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 6 orang.