Beranda News

Polresta Tangerang Tangkap 18 Orang Terkait Kasus Narkoba Selama Januari 2023

Polresta Tangerang Tangkap 18 Orang Terkait Kasus Narkoba Selama Januari 2023
Polresta Tangerang gelar konferensi pers Kasus Narkoba di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang.(dok ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com -Aparat Polda Banten menangkap 18 orang terkait kasus penyalahgunaan . Penangkapan itu dilakukan selama Januari 2023.

“Kami mengamankan 18 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan peredaran obat keras daftar G berbagai jenis,” kata saat konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG), . Senin (06/02).

Indra menjelaskan, 18 orang yang ditangkap semua berjenis kelamin laki-laki. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari ungkap kasus itu, mengamankan barang bukti berupa 33,65 gram Sabu, 58.97 gram Sinte, dan 70 butir pil

“Serta 1615 butir obat keras jenis tramadol, 2712 butir obat keras jenis hexymer, dan 564 botol minuman keras jenis ,” papar Indra.

Dikatakan Indra, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai macam modus. Pelaku penyalahguna penjualan obat keras misalnya, kerap menggunakan modus sebagai toko yang menjual aksesoris kosmetik.

“Biasanya, para yang biasa membeli obat keras itu adalah anak-anak muda,” tutur Indra.

Indra memastikan, aparat Polresta Tangerang dan polsek jajaran akan terus memburu para pelaku penyalahguna narkoba dan obat keras daftar G tanpa izin edar. Hal itu, kata dia, merupakan atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

“Kami juga ajak masyarakat untuk bersama mencegah peredaran narkoba. Laporkan ke kami apabila mengetahui adanya mencurigakan,” tandasnya.