Beranda News

Polresta Tangerang Tangkap 18 Orang Terkait Kasus Narkoba Selama Januari 2023

Polresta Tangerang Tangkap 18 Orang Terkait Kasus Narkoba Selama Januari 2023
Polresta Tangerang gelar konferensi pers Kasus Narkoba di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang.(dok ist)

, Pelitabanten.com -Aparat Polda Banten menangkap 18 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu dilakukan selama Januari 2023.

“Kami mengamankan 18 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba penyalahgunaan obat keras daftar G berbagai jenis,” kata Wakapolresta Tangerang saat konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang. Senin (06/02).

Indra menjelaskan, 18 orang yang ditangkap semua berjenis kelamin laki-laki. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 33,65 gram , 58.97 gram Sinte, dan 70 butir pil

“Serta 1615 butir obat keras jenis tramadol, 2712 butir obat keras jenis , dan 564 botol minuman ,” papar Indra.

Dikatakan Indra, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai macam modus. Pelaku penyalahguna penjualan obat keras misalnya, kerap menggunakan modus sebagai toko yang menjual aksesoris kosmetik.

Baca Juga:  Hati-Hati! Sidak Pasar, dari 363 Sampel Pangan 12 Positif Berformalin dan Kadaluarsa

“Biasanya, para pelanggan yang biasa membeli obat keras itu adalah anak-anak muda,” tutur Indra.

Indra memastikan, aparat Polresta Tangerang dan polsek jajaran akan terus memburu para pelaku penyalahguna narkoba dan obat keras daftar G tanpa izin edar. Hal itu, kata dia, merupakan atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

“Kami juga ajak masyarakat untuk bersama mencegah peredaran narkoba. Laporkan ke kami apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tandasnya.