Beranda News

Polsek Batu Ceper Kawal Aksi Gabungan Massa Buruh

Polsek Batu Ceper Kawal Aksi Gabungan Massa Buruh
Kapolsek Saat Menyampaikan Pesan Kamtibmas Pada Massa Buruh. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kepolisian sektor (Polsek) Batuceper melakukan pengawalan jalur lintasan yang dilalui massa aksi buruh yang menggelar sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020. Rabu (13/11/2019).

Gabungan massa Aksi buruh Kabut Bergerak yang terdiri dari serikat FSBN-KASBI, FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, KSPSI 1973, FSP FARKES REF, KSPI-FSPMI, FKBLP dan SBGTS-PI melakukan aksi demo secara konvoi menyampaikan tuntutan kenaikan upah kaum buruh kepada pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Batu Ceper Kompol Wahyudi sebagai penanggungjawab pengamanan aksi sehingga situasi tetap aman dan kondusif.

“hari ini kami dari kepolisian sebanyak 50 personil terdiri dari Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Batu Ceper, Polsek Benda dan Polsek Neglasari bekerja sama melakukan pengamanan dan pengawalan setiap titik maupun jalur yang dilintasi oleh rekan-rekan buruh,” ujar Wahyudi.

Baca Juga:  Bantuan Terus Mengalir Bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Tangerang
Polsek Batu Ceper Kawal Aksi Gabungan Massa Buruh. Foto Pelitabanten.com (Ist)

Demi terjaganya kamtibmas, sehingga tetap aman dan kondusif serta menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi dan kegiatan aktifitas masyarakat lainnya tidak terganggu.

“Alhamdulilah, konvoi kurang lebih 100 orang massa dari rekan buruh dengan penanggung jawab saudara Maman Nuriman berjalan lancar, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan pasca aksi tidak ada hal berarti terjadi,” ujarnya.

Lebih jauh ia menyampaikan, sebelum massa berangkat konvoi mensosialisasikan segala bentuk tuntutan terkait kenaikan UMK tahun 2020. Pihaknya mengjimbau agar kiranya disampaikan kepada pihak terkait dengan cara persuasif sesuai aturan yang berlaku dan menjaga keselamatan diri selama diperjalanan.

Dari pemantauan, kaum buruh dari komite aksi buruh Tangerang Kabut Bergerak sesuai brosur yang dibagikan dalam sosialisasi kepada karyawan di perusahaan menuntut agar pemerintah untuk menaikkan UMK tahun 2020 berdasarkan hasil survey komponen hidup layak (KHL).

Baca Juga:  20 Bangunan Diatas Tanah Kemenkumham Habis Dilalap Api

Di Kota Tangerang sesuai hasil survey pasar sebesar 12% dari upah tahun 2019, yakni dari Rp.4.064.336 menjadi Rp.4.334.083. Serta meminta agar mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang pengupahan. karena menurut mereka isi PP tersebut tidak melindungi kepentingan kaum buruh dan hanya melegalkan politik upah murah yang memiskinkan kaum buruh di Kota Tangerang. (Iwan K. Halawa)