TANGERANG, Pelitabanten.com – Kepolisian Sektor, Polsek Curug dibawah kepemimpinan Kompol Tedjo Asmoro, S.H, MSi berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh Polsek Curug, Minggu (15/7/2018) pukul 21.58 wib .
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 398 / K/ VII/ 2018/ Sek. Crg, tgl. 17 Juli 2018, atas nama pelapor/ korban, Minan (38) warga Pondok Pakulon Rt. 4/12, Pakualam Serpong Utara Tangerang. TKP di Area parkir Stadium Futsal Kp. Dongkal Kel. Pondok Jagung Timur, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Secara kronologis telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol; B – 4014 – NDD, tahun 2017, warna putih, No. Rangka; MH1JFZ115HK558094, No. Sin: JFZ1E1572628.
Adapun awal mula kejadian pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut di area parkir Stadium Futsal dalam keadaan terkunci stang kemudian masuk kedalam untuk bekerja, setelah selesai bekerja akan hendak pulang sepeda motor sudah tidak ada ditempat atau hilang, kemudian pelapor menanyakan kepada satpam yang berjaga.
Melalui CCTV saksi Ilham Siregar yang mengenali dan mengetahui alamat kontrakan pelaku tersebut lalu pelapor/ korban dan saksi langasung menuju kontrakan pelaku yang berada di Kp. Galuga Rt.002/005 Kel. Binong Kec. Curug Kab. Tangerang korban bersama – dengan team resmob/ viper polsek Curug dipimpin IPTU H. Titok Riyanto, SH dan panit Resmob/ viper IPDA HM Sobri, SH dibantu Citra bayangkara dan warga dan pelapor mengenali sepeda motor ada ditempat pelaku.
Pelaku masih di dalam kontrakannya dan Barang Barang motor milik korban masih. Pelaku kemudian berhasil diamankan berikut BB-nya kemudian pelaku dan BB tersebut dibawa ke Polsek Curug guna pengusutan lebih lanjut.
Petugas kepolisian mengamankan pelaku, Indra Malau dan barang bukti ke Polsek Curug untuk melengakapi adminitrasi penyidikan.
Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol; B – 4014 – NDD, tahun 2017, warna putih dan Kunci Palsu.(ajis).