Beranda News

Polsek Jatiuwung Amankan Spesialis Curanmor

Polsek Jatiuwung Amankan Spesialis Curanmor
Dua Pelaku Spesialis Curanmor. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum polsek jatiuwung dan sekitarnya.

Dua pelaku tersebut yakni inisial D (23) dan P (22) asal Lampung, yang diamankan di Kampung Pasir Randu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang pada Rabu (25/12/2019) kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Pratama Sambiring melalui Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim saat di konfirmasi di kantornya. Kamis (26/12/2019) sore.

“Benar, pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan korban yang mengalami kehilangan sepeda motor pada tanggal 24 Oktober lalu, tak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Abdul Rochim.

BB Diamakan Dari Pelaku. Foto Pelitabanten.com

Saat melakukan pelaporan berdasarkan LP : B/1077/XII/2019/Res.Tangkot/Sek.JTU, tgl. 24 Desember 2019, korban menuturkan curiga terhadap dua orang tetangganya yang sempat melarang dirinya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga:  Peduli Pandemi Covid-19, Polsek Teluknaga Salurkan Bansos ke Ponpes

“Dari kecurigaan tersebut, anggota Buser dipimpin Kanit AKP Zazali Hariyono melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan akhirnya mengamankan kedua pelaku di salah satu kontrakan dengan menemukan beberapa plat nomor dan kunci letter T, namun tidak menemukan kendaraan milik korban,” bebernya.

Namun tidak berhenti disitu, anggota meminta keterangan dari para tetangga tempat parkiran sepeda motor dikontrakan tersebut dengan menghadirkan korban.

Alhasil, sepeda motor honda Vario warna hitam bernomor polisi B 3294 CBP ditemukan diantara sepeda motor milik penghuni dan diakui para pelaku milik korbannya Ika Sustiawati.

“Dari lokasi tersebut, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh seperti apa peranan kedua pelaku yang ditangkap tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Catat! Ini Sarana dan Prasarana Kelompok Rentan di Polres Metro Tangerang Kota