TANGERANG, Pelitabanten.com – PT. Sinar Daku di Jl. Manis V No. 9 Kel. Manis Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang didemo puluhan massa dari ormas Badak Banten.
Dari atas mobil komando dengan spanduk bertuliskan “Kami mendesak pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan hak para Almarhum yang belum diberikan” dan “Berikan hak-hak sesuai UU ketenagakerjaan.” Ketua DPC Badak Banten Jatiuwung, Jefri Iskandar manyampaikan tuntutan ke perusahaan yang memproduksi selang itu atas hak-hak karyawan yang meninggal pada tahun lalu dan belum mendapatkan haknya selaku karyawan PT. Sinar Daku.
“Kami menuntut Hak-hak karyawan atas nama Alm. Nurhasan dan Alm. Anda Suhanda yang meninggal 1 lalu dan belum mendapatkan hak nya selaku karyawan di PT. Sinar Daku,” kata Jefri, Rabu (30/5/2018).
Pada pukul 10.45 wib telah dilaksanakan pertemuan antara perwakilan perusahaan di wakili Cokky Tambunan dan Ipung Tambunan. Dari pihak warga diwakili Dani Samiun dan Suwandi. Perwakilan Badak Banten selaku Kuasa Hukum yakni A. Bustomi dan Rouf.
pertemuanersebut dihadiri oleh Danramil 06/Jatiuwung Mayor Inf Deni Suryo Anggo Digdo Kapolsek Jatiuwung Eliantoro Jalmaf, S.IK,M.IK.,dan Kanit Intel Polsek Jatiuwung Anton S.
Melalui Kuasa Hukum pihak pengunjuk rasa meminta kepada perusahaan agar melaksanakan anjuran dari Disnaker kota tangerang sebesar Rp 109 juta dan 108 juta.
Sementata Cokky Tambunan, Perwakilan Perusahaan hanya memberikan 20jt/orang sesuai dengan pertemuan Pertama dan Kedua.
Tokoh masyarakat Suwandi
menyarankan diambil titik tengah atas permasalahan ini agar pihak perusahaan lebih bermanuasiawi terhadap uang santunan yang diberikan untuk dapat menaiki lagi jumlahnya yang akan diberikan.
“Kami selaku pihak keamanan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara cepat tidak ada aksi-aksi selanjutnya yang merugikan pihak perusahaan dan pihak lain, giat pengamanan unras tersebut bentuk pelayanan polisi terhadap masyarakat untuk terciptannya unjuk rasa damai bisa berjalan aman dan tertib,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantora Jalmaf S.Ik M.Ik.
Pertemuan berakhir tanpa ada titik temu sehingga pihak kuasa hukum akan melaksanakan aksi kembali pada hari Kamis, 31 Mei 2018 sampai tuntutan aksi dapat dikabulkan.