TANGERANG, Pelitabanten.com – Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Kakek berusia 63 tahun berinisial D. Ia mengaku telah menggauli enam bocah laki-laki sejak dua tahun lalu, 2016.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, kakek berusia 63 tahun tersebut melakukan aksi seksualnya itu di rumahnya yang disulap menjadi rental game PlayStation (PS) di Jalan Kecipir Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Sudah ada 6 anak-anak kecil yang dicabuli tersangka. Tapi yang bersangkutan mengaku sudah 7 kali melakukannya,” ujar Harley di Mapolres Metro Tangerang Kota. Selasa (06/03/2018).
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menjelaskan, modus yang dilakukan D untuk bisa menggauli para korbannya dengan cara mengiming-imingi uang dan perpanjangan waktu main game PS.
“Memang ada niat dari si tersangka untuk mencabuli korbannya. Yang bersangkutan melakukan pencabulan dengan memegang atau memainkan kelamin si anak-anak untuk memuaskan hasratnya,” ujar Harley.
Harley mengungkapkan, pelaku menjalani usaha rental game PS milik anaknya tersebut sejak tahun 2016. Sejak itu juga pelaku mulai menggauli para korbannya.
“Sejak 2016 dia paling tidak 7 kali melakukan pencabulan. Rentalnya juga berada sejak tahun 2016,” tutur Harley.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Ajis)