Beranda News

Polsek Karawaci Berhasil Ringkus Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Polsek Karawaci Berhasil Ringkus Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong

TANGERANG, Pelitabanten.com – Pupus sudah petualangan dua pria yang diduga sebagai momok dan penyakit masyarakat atau spesialis pencuri rumah kosong (rumsong) yang ditinggal penghuninya di daerah Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Dari informasi dihimpun, Anggota Buser Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan rumah kosong pada hari Kamis (25/01/18), dengan dasar LP Nomor :  Lp.B/ 12 / I / 2018/ Restro Tng Kota / Sek.Kaci. Tanggal 8 Januari 2018.

Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim, SH, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan telah berhasil diringkus dua pria inisial NJM (42) sebagai pelaku dan SM (39) sebagai penadah. TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan RHM Noeraji, RT.04/01, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dengan Korban Asep Muhammad Irfan (25).

“Polisi berhasil meringkus para pelaku, dan menyita barang bukti dari tangan para pelaku,” Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, SH. Jumat (26/1/2018)

Baca Juga:  Ngeri, Dua Remaja Jual Beli Senjata Tajam Diringkus Polisi di Tangerang

Polisi menyita 1 (satu) unit motor milik Pelaku  Honda Beat warna Hitam,  No.Pol : A 4715 ZO, 1 (satu) unit Hp milik korban merk Himax, 1 (satu) buah Tang, 2 (dua) Obeng warna hitam milik pelaku dan 1 (satu) bilah golok.

Kejadian berawal Senin (08/01), sekitar jam 04.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Rumsong), dan dari hasil cek TKP, serta keterangan korban barang yang diambil berupa,  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha/55S (Yupiter MX), tahun 2012, warna hitam, Nopol B 6162 CCVD,  2 (dua) Unit HP Merk Himax warna silver, dan Zyrex serta uang tunai Rp.6.000.000,-

Hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa HP korban berada di daerah Cikupa, Tangerang, Banten,  selanjutnya pada Kamis (25/01) sekitar pukul 02.15 WIB, Anggota Buser yang dipimpin Kanit Reskrim AKP  Nurjaya, SH, berhasil mengamankan pelaku dan penadah di Citra Raya, Kampung Kadu Sabru, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang.

Baca Juga:  Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, PWI dan Kejati Banten Teken MoU

“Dari hasil interogasi pelaku SM (39), bahwa HP milik korban dibeli dari NJM (42) yang selanjutnya berhasil ditangkap, dan NJM mengaku telah lima kali melakukan pencurian dengan temannya inisial ATN (pembawa motor Korban), namun disaat pengembangan  pelaku NJM berusaha kabur dan diberikan tembakan peringatan namun tidak mengindahkan, pelaku NJM  dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan” pungkasnya. (Ajis)