Beranda News

Polsek Karawaci Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Pemberatan

Polsek Karawaci Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Pemberatan

TANGERANG, Pelitabanten.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) pada Sabtu (28/4/2018) di Kp. Rancadulang, Kel. Margasari, Kec. Karawaci, kota Tangerang.

Anggota Unit Reskrim Polsek Karawaci telah diamankan seseorang diduga pelaku curanmor karena kedapatan satu kunci Leter T berikut anak kuncinya, Pelaku a. n. Agus Setiawan (35) warga Kp. Binong Masjid  Rt. 002/04. Kel. Pasar Kembang,   Kec. Pamarayan. Serang  Banten diamankan saat sedang duduk dekat warung karna gerak geriknya mencurigakan saat digeladah ditemukan satu kunci Leter T berikut anak kuncinya yang disimpan di saku celananya, saat diinterogasi pelaku awalnya tidak mengaku sebagai pelaku Curanmor, namun setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian kendaraan bermotor, salah satunya di wilayah Hukum Polsek Karawaci  dan di wilayah Hukum Polsek Tangerang.

Baca Juga:  Polsek Batu Ceper Razia Pedagang Miras di Bulan Ramadhan

Polsek Karawaci Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Pemberatan

Dari hasil interogasi pelaku a. n. Agus Setiawan mengaku melakukan pencurian bersama dengan temannya a. n. calang dan motor hasil curiannya dijual ke Misna dan Andy di wilayah Teluk Naga.

Hasil curian motor Honda Vario di wilayah Hukum Polsek Tangerang tepatnya di Lapas Anak dijual melalui temannya a.n. Heri Wijaya alias Gepeng (31) warga Kp. Kober  Rt. 01/08. Desa Kampung Besar  Kec. Teluk Naga. Kab. Tangerang.

Dari keterangan pelaku Agus Setiawan selanjutnya pada hari Jum’at tgl 27 April 2018 sekitar jam 21.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Karawaci pimpinan Kanit Reskrim AKP Nurjaya, SH melakukan pencarian terhadap teman pelaku maupun yang menerima/ membeli motor hasil curian di daerah Teluk Naga tepatnya di desa kampung besar.

Teman pelaku bernama Heri Wijaya Alias Gepeng yang menjualkan motor hasil curian tersebut berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti yang ditemukan berupa satu kunci Leter T dan sepasang Kaca Spion motor milik korban di desa Kampung Besar, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang pada hari sabtu 28 April 2018 sekitar jam. 00.15 Wib.

Baca Juga:  Peresmian Kantor Advokat Dan Redaksi Dihadiri Camat Serta Tokoh Budayawan Tangerang

Sedangkan untuk pelaku yang menerima motor hasil curian a.n. Misna dan Andy tidak berhasil ditemukan, namun saat digeledah dirumah Misna ditemukan motor milik korban. Selanjutnya pelaku a. n. Heri Wijaya berikut barang bukti berupa  Motor,  kaca spion motor dan satu Kunci Leter T berikut anak kuncinya dibawa ke Polsek Karawaci guna untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun korbannya yakni Rino Soleh Sumitro (43) PNS di Lapas Anak dan Maulana Riki Firmansyah (24). Sementara barang bukti, yaitu: 1 unit motor Honda Vario 125  warna Ungu,  No. pol :  B 6343 VGC, 2 kunci Leter T berikut anak kuncinya milik Pelaku dan 1 Pasang kaca Spion milik korban.