KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Satuan Reskrim Polsek Karawaci Resor Metro Tangerang Kota memusnahkan dengan cara membakar barang bukti narkotika jenis ganja seberat 155 gram brutto dari tersangka Muhammad Luthfiram alias Bojan di Lapangan Apel Polsek Karawaci, Kota Tangerang. Rabu (18/10/2017)
“Barang bukti ganja disita dari tersangka pada tanggal 15 September 2017 di Jalan Batako Kavling Bawah, Rt 02/06, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang”, jelas Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, SH di Polsek Karawaci, Kota Tangerang. Rabu (18/10/2017)
Pemusnahan barang bukti ganja disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Fatahillah, Ketua MUI Karawaci KH Juhdi Suminta, Tokoh Agama KH Syahbudin, Lurah Sumur Pacing Sumangku S.IP, dan Kuasa Hukum tersangka Sakamuli Prentha, SH.