Beranda News

Polsek Kronjo Ringkus Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Polsek Kronjo Ringkus Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi dari Unit Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus perkara tindak terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan korban usia 9 tahun. Pelaku inisial HS alias AC (43) di di sebuah sungai (kali), Kp. Rawa waluh, RT 005/004, Ds. Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Tangerang, Banten. Minggu (18/03/18).

Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Sohibul , melalui Kapolsek Kronjo AKP. Uka Subekti, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan, pihaknya berhasil meringkus inisia HS.

“Berhasil meringkus terduga pelaku inisial HS (42) beserta BB Visum Et repertum, dengan Dasar , Laporan Polisi : LP / 08 / K / III / 2018 / Sek. Krj, tanggal 04 Maret 2018, dengan pelapor Sunedi Santani (20) alamat TKP, ” ungkapnya.

Baca Juga:  Walikota Tangsel : di Era Millenia, Jadilah Santri Yang Mengikuti Jaman dan Tauladan

Lebih lanjut, Nahkoda Polsek Kronjo menambahkan, kejadian berawal ketika pelaku menuduh korban menjatuhkan anaknya ke sebuah persawahan, hingga membuat korban naik pitam.

” Kejadian berawal pada Rabu (28/02), petang hari, bekisar pukul 17.30 WIB, tepatnya di TKP, terjadi penganiayaan tersebut, yang awalnya Korban dituduh telah menjatuhkan anaknya di sawah, dan atas dari anak pelaku, pelaku langsung mendatangi korban yang sedang bermain di kali (sungai) dengan teman-temannya, dan pelaku langsung menendang korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian punggung yang mengakibatkan korban terjatuh di kali, ” Imbuhnya.

Masih kata Akp. Uka Subekti, Akibat kejadian korban mengalami pada bagian tubuhnya.

” Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dan nyeri pada bagian punggung, selanjutnya korban bersama kakak kandung dan orang tuanya melapor ke Polsek Kronjo,setelah mendapat laporan akhirnya pelaku dapat diamankan di Polsek Kronjo untuk proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya. (Ajis)

Baca Juga:  Akses Informasi, OPD Kota Tangerang Disarankan Walikota Melek Media Sosial