Beranda News

Polsek Neglasari Ungkap Penipuan Modus Dukun Palsu, Korban Rugi Rp 26Juta

Polsek Neglasari Ungkap Penipuan Modus Dukun Palsu, Korban Rugi Rp 26Juta
IS sang Dukun Palsu Ditangkap Polisi. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pria berinisial IS (37) asal Kabupaten Brebes Jawa Tengah ditangkap oleh Unit reskrim Polsek , Polres Metro Tangerang Kota.

IS ditangkap lantaran menipu korban bernama Mashadi (29) warga Cirebon dan temannya dengan membawa lari motor dan 2 unit handphone.

Penangkapan dilakukan pada Hari Senin tanggal 12 September 2022 Sekitar Pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan , Desa kayu Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, .

Waktu dan kejadian perkara pada Minggu, tanggal 4 September 2022 sekira Pukul 14.00 WIB di lokasi tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Barang yang telah diamankan, satu unit N-Max dan dua handphone milik korban,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Senin, (12/9/2022).

Baca Juga:  Lomba Olah TKP antar Polres Tingkatkan Kemampuan Empirik

Zain menceritakan, saat berkenalan dengan korban pelaku IS mengaku bernama Agus, sebagai anak angkat dari seorang pemuka agama di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang.

Didepan korban, pelaku menunjukkan kemampuan ilmunya yang bisa merubah daun menjadi uang dan bisa mengeluarkan pusaka dari dalam tubuhnya.

“Pada hari Minggu 4 September 2022, pelaku mengajak Korban dan temannya untuk berziarah ke makam Keramat di TPU Selapajang, saat dilokasi kemudian pelaku meminjam motor korban dan 2 unit hape milik korban dan temannya, katanya untuk dibawa dan dibersihkan dengan ritual secara ghoib,” ungkap Zain.

Lanjut Kapolres, Setelah ditunggu hingga menjelang sholat Magrib, pelaku tidak kunjung kembali, semua nomor Handphone yang ada sudah tidak bisa lagi dihubungi dan motor korban dibawa oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan pelaku ke , korban menderita kerugian sebesar Rp 26 Juta,” katanya.

Baca Juga:  Napi Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Kemenkumham Rotasi dan Mutasi Pejabat

Usai ditangkap, menurut keterangan pelaku, selain memperdaya korban Mashadi dan temannya, pelaku juga mengaku telah melakukan penipuan ke beberapa korban dengan menggunakan dua modus.

Modus pertama mengaku sebagai dukun atau orang pintar yang bisa menghilangkan guna-guna dan memperlancar rejeki. Lalu Modus yang kedua menawarkan pekerjaan dengan gaji per jam, namun korban diwajibkan untuk membayar uang di awal untuk biaya administrasi.

“Kini pelaku kami amankan di Mapolsek Neglasari, kami masih melakukan pencarian dan menghubungi korban-korban lain dari pelaku,” pungkas Zain.