TANGERANG, Pelitabanten.com – Kapolsek Pagedangan AKP Army Sevtiansyah S.Kom, MH dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho membongkar praktek pembuatan pabrik petasan di Kampung Undrus, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Aksi penggerebekan tersebut terjadi pada hari Selasa 31 Oktobet 2017. Polisi mengamankan satu instalasi ilegal untuk merakit bahan peledak yang dijadikan petasan/mercon. Selain itu, polisi juga mengamankan AM, dan masih mencari pelaku lain inisial M, MS dan A.
“Di lokasi disimpan puluhan kilo bahan baku siap jadi dalam puluhan kardus. Ada juga yang sudah siap diedarkan,” kata Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho. Rabu (1/11/2017)
Pabrik pembuatan petasan tersebut telah beroperasi selama tiga bulan. Marketnya adalah konsumen yang ingin mengadakan acara seromonial dan tradisional pernikahan.
Polisi juga menyita bahan petasan semi jadi maupun sudah jadi, sebanyak 15 karung siap edar berikut potasium.
“Kalau di rupiahkan sekitar Rp70 juta an,” terangnya.
Empat pelaku akan dihukum dengan UU No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak
“Masyarakat di himbau agar jangan mengikuti tradisi yang biasa meledakan mercon atau petasan. Empat pelaku dikenakan UU No 12 tahun 51 tepatnya, pasal 1 ayat 1, yakni menguasai bahan peledak dengan ancaman hukuman se umur hidup,” tandasnya