KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Polsek Panongan membekuk kedua orang tersangka berinisial MRP 23 tahun dan AY 30 tahun. Komplotan pencuri itu telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di Kecamatan Panongan serta Cikupa Kabupaten Tangerang, Sabtu, 3 Juni 2023.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengatakan, pelaku melakukan aksinya secara bersama empat orang rekannya. Namun, polisi hanya berhasil mengamankan 2 orang. Komplotan pencuri ini sudah gasak uang ratusan juta.
“Jadi menurut pengakuan pelaku uang yang didapat digunakan itu untuk judi slot,” katanya, Selasa (13/6/2023).
Ia menerangkan, komplotan pencuri itu telah beraksi di toko sembako, agen telur dan toko susu. Mereka juga pernah melakukan pecah kaca di Cluster Taman Puspa dan Cifest, perumahan Citra Raya.
“Pelaku berhasil menggasek uang bervariatif dari 10 juta, 50 juta, 80 juta, dan 100 juta rupiah,” terang Hotma.
Tersangka berinisial MRP, lanjutnya, berperan sebagai eksekutor. Sementara AY bertugas membawa sepeda motor atau joki.
Sementara dua orang lainnya yang masih lolos dari penangkapan polisi berperan pantau wilayah incaran.
“Tersangka ini sudah residivis sudah berulang kali melakukan kegiatannya bersama sama dua orang lagi masih dalam proses lidik,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sepeda motor, alat pemecah kaca mobil dan satu buah gagang kunci leter T, dua buah anak kunci, 13 buah jarum paku warna hitam, satu buah tas belanja warna hijau, uang rupiah total 10 juta, dan 2 unit HP.
“Terhadap kedua palaku di kenakan Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dan pemberatan. “Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tegas Hotma.