Beranda News

Polsek Panongan Polresta Tangerang, Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung dan, anggota Reksrim yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA Irruandy Aritonang. Saat melakukan konferensi pers, Foto. (Istimewa)
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung dan, anggota Reksrim yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA Irruandy Aritonang. Saat melakukan konferensi pers, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-3 Pelaku Pencurian Bermotor, di Ringkus Unit Reksrim Polsek Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor () dengan pemberatan berhasil mengamankan 3 orang yang terjadi di Perumahan Nirwana Curug, Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, anggota Reksrim yang di pimpin Kanit Polsek Panongan IPDA Irruandy Aritonang. berhasil meringkus 3 orang tersangka yang berinisial S (25), B.B (28), S (27), satu diantaranya berperan untuk menadah motor dan menjual ke daerah lain.

“Pelaku melakukan aksinya dengan peran yang berbeda-beda untuk mencari sasaran motor yang diparkir di depan rumah pada waktu sehabis magrib dalam keadaan ” ucap Hotma Manurung saat press di Mapolsek Panongan, Jumat 8 September 2023.

Dikatakan Hotma, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku merupakan residivis pencurian yang sebelumnya sudah pernah di tangkap oleh Polresta Tangerang kasus pencurian aki mobil sebanyak 10 aki mobil yang terjadi di Pasir Gadung pada tahun 2022 dan tertangkap kembali oleh Polsek Panongan dengan pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Hendak Buang Sampah, Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik di Pinggir Jalan

Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah pernah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Tangerang.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dan kunci leter T yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tengtang Pencurian dengan pemberatan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah (tadah barang hasil ) hukuman maksimal 4 tahun penjara