Beranda News

Posko Penyekatan Polresta Tangerang Laksanakan Tes Swab Antigen Bagi Pemudik

Posko Penyekatan Polresta Tangerang Laksanakan Tes Swab Antigen Bagi Pemudik
Posko Penyekatan Mudik Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan tes swab antigen (Pelitabanten.com/Dok Ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Posko Penyekatan Mudik Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan tes swab antigen kepada pemudik atau pendatang yang memasuki wilayah hukum Polresta Tangerang, Senin (17/5/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, tes swab antigen merupakan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19. Kata Wahyu, siapa pun yang masuk ke wilayah Tangerang baik usai mudik ataupun baru datang wajib melaksanakan tes swab antigen, “Bila hasilnya reaktif maka yang bersangkutan wajib menjalani isolasi,” kata Wahyu.

Sejauh ini sudah ada 25 orang yang menjalani tes swab antigen di Posko Penyekatan Polresta Tangerang. Dari 25 orang yang menjalani tes, semuanya dinyatakan negatif. Meski demikian, Wahyu tetap mengingatkan agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Wahyu menambahkan, tes swab antigen bagi yang berasal dari luar daerah merupakan kebijakan Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kata Wahyu, kendaraan atau pemudik dari luar kota yg masuk ke Tangerang akan dites antigen secara acak bila diperlukan oleh petugas, “Di pos akan dicek hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam,” tambah Wahyu.

Baca Juga:  Dapil Pileg 2019 Tidak Berubah di Kota Tangerang

Wahyu menerangkan kepada masyarakat yang hendak kembali ke wilayah Tangerang usai mudik, wajib dinyatakan non-reaktif berdasarkan hasil tes swab antigen maksimal 1×24 jam. Selain itu, juga harus ada dokumen hasil negatif tes genose C19 sebelum keberangkatan. Hal itu, lanjut Wahyu, sesuai dengan skema masa pengetatan pasca peniadaan mudik.

Kata Wahyu, disarankan kepada masyarakat untuk menjalani tes swab antigen mandiri di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

“Dokumen hasil tes negatif merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki,” ujar Wahyu.

Terkait pengetatan mudik di hari terakhir masa peniadaan mudik, di Posko Penyekatan Adiyasa-Maja perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Lebak, pada Senin (17/5/2021) telah memutarbalikkan 4 kendaraan terdiri dari 3 unit kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat atau mobil pribadi.

“Untuk selanjutnya, mulai tanggal 18 Mei hingga 24 Mei, memasuki masa pengetatan pasca peniadaan mudik. Kendaraan atau masyarakat yang berasal dari luar kota, jangan langsung ke rumah, harus tes swab antigen terlebih dahulu,” pungkasnya.

Baca Juga:  ASN Diminta Jaga Netralitas, Birokrasi Kuat dan Mandiri di Pemilu 2019