KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2021/2022 akan segera dimulai.
Pendaftaran PPDB untuk SD akan dibuka pada 14 Juni 2021 dan untuk SMP akan dibuka pada 1 Juli 2021.
Sama seperti tahun sebelumnya, PPDB akan dilaksanakan secara daring. Para calon peserta didik, dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah yang dipilih, atau secara mandiri melalui webside www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di play store.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menjelaskan bahwa dalam PPBD tahun ini, terdapat beberapa tahapan seleksi.
Pola seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/ wali. Sedangkan untuk SMP, menambahkan satu jalur seleksi yaitu jalur prestasi.
“Jadi, jalur zonasi ini untuk melihat jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Lalu, jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus. Perpindahan orang tua/wali ini untuk calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindah tugaskan ke wilayah lain, dan terakhir jalur prestasi untuk calon peserta didik yang sudah menjuarai lomba dengan tingkatan seperti tingkat kota, provinsi dan lain-lain,” jelas Jamaluddin saat ditemui di ruangannya, pada Kamis (3/6/2021).
Ia juga menambahkan, pada masing-masing jalur seleksi terdapat kuota. Untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan adalah 80% untuk SD, dan 50% untuk SMP. Kuota jalur afirmasi untuk SD dan SMP adalah sebanyak 15%. Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali adalah 5% untuk SD maupun SMP. Terakhir, kuota jalur prestasi untuk SMP disediakan sebanyak 30%.
“Untuk jalur prestasi, dibagi tiga kriteria lagi. Ada jalur prestasi untuk nilai rapor domisili sesuai wilayah sebanyak 20%, nilai rapor domisili luar kota sebanyak 5% dan lomba-lomba sebanyak 5%. Untuk lomba-lomba, calon peserta didik wajib membawa sertifikat dan lomba yang diikuti harus berjenjang dari tingkat kota hingga nasional. Seperti olimpiade sains, PON, PORDA, dan sebagainya,” tambahnya.
Selain itu, Jamaluddin mengatakan ada juga persyaratan umum yang harus dipenuhi. Bagi calon peserta didik SD, peserta didik paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2021, dan pengecualian paling rendah lima tahun enam bulan dengan surat rekomendasi psikolog atau dewan guru sekolah asal. Peserta didik juga wajib memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir. Bagi calon peserta didik SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021. Memiliki ijazah, atau surat keterangan lulus, atau dokumen lain yang menyatakan calon peserta didik sudah menyelesaikan jenjang Sekolah Dasar atau sederajat, dan syarat terakhir adalah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Untuk proses pendaftaran, calon peserta didik diharuskan log in ke website www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang dengan menggunakan NIK dan PIN. Jika calon peserta didik belum memiliki PIN, dapat mendatangi operator sekolah yang dituju untuk mendapatkan PIN dan mendaftar ke sekolah pilihan.