TANGERANG, Pelitabanten.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan melaksanakan sosialisasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018 bagi pemilih pemula di SMK PGRI Larangan, yang dihadiri langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. Sabtu (24/2/2018)
Nurhalim, Komisioner KPU Kota Tangerang mengatakan pemilih pemula yang notabene duduk di bangku sekolah tingkat SMA atau SMK berusia 17 tahun berhak untuk berpartisipasi mengikuti pemilihan Pilwalkot Tangerang pada 27 Juni 2018 nanti.
“Anak-anak adalah agen perubahan untuk Kota Tangerang, makanya jangan golput, apalagi tidak datang ke KPPS. Ajak teman, keluarga n tetangga dan sosialiaakan tentang pilkada,” kata Nurhalim, Komisioner KPU Kota Tangerang
Ia juga mengingatkan, bagi anak-anak yang usianya belum mencapai 17 tahun, akan tetapi sudah menikah, maka anak tersebut berhak untuk memberikan suaranya pada tanggal 27 Juni 2018
Ia menambahkan, salah satu persyaratan untuk memberikan suara adalah dengan memegang KTP Elektronik. Bagi yang belum memiliki KTP Elektronik, segera rekam KTP di kecamatan masing-masing. Dari sana nanti akan mendapatkan Surat Keterangan (Suket) sebelum KTP Elektronik dicetak.
Nurhalim juga mengajak kepada pelajar SMK PGRI Larangan untuk memilih calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang secara LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia).
“Hak anda untuk memilih calon anda, tolak politik uang. Karena masa depan bangsa dan negara ada di tangan pemuda,” ucap Nurhalim
Pencapaian targer partisipasi pemilih di Kota Tangerang, menurut Nurhalim, mencapai 78% partisipasi pemilih. Berdasarkan pengalaman pemilihan Gubernur Banten 2017 lalu, Kota Tangerang menjadi daerah tertinggi tingkat partisipasi pemilih di Provinsi Banten.
Sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018 bagi pemilih pemula di SMK PGRI Larangan dihadiri oleh PPK Kecamatan Larangan, pihak Kepala Sekolah SMK PGRI Larangan dan Siswa-siswi SMK PGRI Larangan.