Beranda News

PPKM Darurat Hari ke-10, Kesadaran Pedagang di Kota Tangerang Kurang, Ini Alasannya

PPKM Darurat Hari ke-10, Kesadaran Pedagang di Kota Tangerang Kurang, Ini Alasannya
Penindakan Tegas Dilakukan Petugas Terhadap Pedangan yang Masih Membandel Buka Hingga Larut Malam dan Menyediakan Makan Ditempat. Selasa (13/7). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () Darurat di hari ke-10 di Kota Tangerang masih kurang taat terhadap aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat itu.

Pasalnya, masih banyak didapati makan dan minuman yang masih membuka dagangannya hingga waktu yang ditentukan dalam aturan PPKM Darurat yakni hingga pukul 20.00 WIB.

Bahkan, banyak didapati para pedagang yang menyediakan makan dan minum ditempat, tidak dibungkus untuk dibawa pulang atau take away.

Kondisi itu ditemukan saat dilakukannya gabungan Forkopimda Kota Tangerang yang dipimpin langsung oleh Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima bersama Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin.

Patroli tersebut dilakukan mulai dari jalan Daan Mogot, Pasar lama, Cipondoh, Ciledug hingga wilayah Larangan perbatasan Kota Tangerang dan Selatan.

Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatima, mengatakan hingga hari kesepuluh PPKM Darurat ini masih terdapat masyarakat membandel akan aturan yang sudah ditetapkan. Hingga harus diberikan tindakan tegas.

Baca Juga:  Sachrudin: Ajak Seluruh Keluarga dan kerabat Untuk Vaksinasi Covid-19

“Kita harus memberikan tindakan tegas ditempat, berupa tindakan administratif,” kata Deonijiu kepada Pelitabanten.com yang mengikuti berjalannya operasi, Selasa (13//2021) malam di bilangan Ciledug, Kota Tangerang.

Ia menjelaskan, penindakan tegas administrasi itu mulai dari pengambilan identitas (KTP) pelanggar untuk didenda ditempat. terhadap pedagang yang masih menyediakan makan ditempat mejanya diangkut .

“Masih ada yang melawan kami segel tempat usahanya,” tegasnya.

Deonijiu menilai sebenarnya masyarakat sudah paham dengan aturan PPKM Darurat yang berlaku hingga tanggal 20 Juli mendatang itu. Namun alasannya mereka rata-rata, hingga larut malam hanya untuk menyambung hidup.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, menyebut bahwa diberlakukannya PPKM Darurat ini untuk kebaikan masyarakat sendiri, agar tidak terpapar atau memaparkan Virus Corona yang saat ini masih sangat tinggi kasusnya di Kota Tangerang.

Baca Juga:  Peresmian Masjid Nurul Jannah, Sachrudin: PPKM Level 2, Siagakan Kembali Satgas

“PPKM Darurat ini kan juga untuk masyarakat, mereka tidak menyadari bahwa virus corona ini yang membawa manusia buka jalan sendiri virusnya,” kata .

Maka, lanjut Sachrudin, sasarannya PPKM Darurat ini jelas sekali yaitu membatasi masyarakat, agar terjadi penekanan penyebaran penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Untuk dapat terbebas dari virus tidak cukup dilakukan oleh pemerintah saja, harus ada peran serta masyarakat.

“Covid-19, khususnya di kota Tangerang masih belum ada penurunan secara signifikan selama PPKM berlaku, masih tinggi angka kematiannya,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua pimpinan daerah kota Tangerang itu, Kapolres dan Wakil Wali Kota Tangerang pada kesempatannya meminta dan berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, semua harus sama-sama disiplin mengambil bagian membantu aparat dan pemerintah daerah agar Pandemi ini segera berakhir.

“Mobilitas masyarakat yang harus ditekan, demi kepentingan bersama di masa sulit ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Arief Resmikan Warung Rakyat Berbasis Digital: Pesan Diaplikasi, Ambil dan Bayar