Beranda News

PPNI Kecam Oknum Polisi Yang Tampar Seorang Perawat

PPNI Kecam Oknum Polisi Yang Tampar Seorang Perawat

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Tangerang, sayangkan arogansi oknum Kepolisian Rembang.

Diketahui kejadian tersebut dialami salah seorang perawat yang ditampar saat sedang melakukan penyelamatan terhadap pasien yang mengalami Cardiac Arrest (henti jantung), di ruang HND Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rembang, pada Kamis (26/9/2019) pagi, sekitar Pukul 09.00 WIB kemarin.

Seperti diketahui, seorang perawat berinisial ‘AF’ yang berupaya menyelamatkan seorang pasien berinisial ‘U’ dengan melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP), mendapat penamparan dari seorang oknum Polisi yang merupakan cucu dari pasien.

Oleh karena itu, Ikhwan selaku Ketua DPD PPNI Kota Tangerang amat menyayangkan tindakan arogansi oknum Polisi yang mengenakan seragam lengkap tersebut, hingga membuat trauma ‘AF’ yang berupaya menolong Kakeknya.

Ketua DPD PPNI Kota Tangerang, Ikhwan, SKM. MM.Kes, foto HR Alfian Yudha pelitabanten.com

“Yang pasti kita amat menyayangkan kejadian tersebut, dan mendorong DPP PPNI untuk segera mengambil langkah-langkah perlindungan kepada profesi keperawatan,” jelas Ikhwan, melalui pesan singkatnya pada Minggu (29/9/2019) siang.

Baca Juga:  Perkuat Kemandirian Desa, Mendagri Minta APBDes Dimanfaatkan untuk Mendukung Investasi

Dilain sisi, Alpan Habibi yang merupakan Dosen Keperawatan Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) dan juga sebagai anggota PPNI Kota Tangerang, menjelaskan bahwa, pada Jum’at (27/9/19) kemarin, kejadian yang dialami oleh ‘AF’ perawat di RSUD Rembang itu pun, sudah dilaporkan ke Mapolres Rembang, dengan harapan, agar yang berwenang menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap perawat, agar tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang.

Dosen Keperawatan Universitas Muhammadyah Tangerang, Alpan Habibi, S.Kep., Ns., M.K.M, foto HR Alfian Yudha pelitabanten.com

“Kami (PPNI -red) mendesak oknum tersebut meminta maaf secara terbuka atas dari perbuatannya. Dan meminta kepada pimpinan Kepolisian Polres, Polda atau Polri memberikan hukuman kepada oknum tersebut yang jelas mengganggu tindakan pelayanan dan merendahkan profesi keperawatan saat sedang bertugas,” tandas Alpan seraya menegaskan.