LEBAK, Pelitabanten.com– Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nangerang Kecamatan Cirinteun, Kabupaten Lebak, gelar Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pentarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024. Pelantikan dan Bimbingan Teknis dilaksanakan pada Senin (24/06/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu Suparman, Anggota Panwascam Cirinteun yaitu Encep, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa (PKD) yaitu Rudandi, PPS Desa Nangerang dan Ketua Sekretariat PPS, dan Para Petugas Pentarlih Desa Nangerang.
Doni Aripin, selaku Ketua PPS menjelaskan bahwa sebelum Pantarlih melaksanakan Coklit harus mengikuti Bimtek tentang penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK atau PPS.
“Harapannya dengan mengikuti Bimtek, Pantarlih dapat mengetahui dan memahami terkait tugas, dan kewajiban Pantarlih,” ujarnya.
Doni Aripin juga mengatakan bahwa mulai hari ini Senin (24/6) sesuai tahapan Pilkada tahun 2024 adalah awal dimulainya masa kerja Pantarlih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024.
“Masa kerja Pentarlih adalah selama 1 bulan, mulai 24 Juni-24 Juli 2024,” ucapnya.
Dadun, Ketua Sekretariat PPS menjelaskan bahwa adanya bimbingan teknis ini diharapkan para Petugas bisa mendata sesuai dengan verifikasi yang sebenarnya.
“Para petugas Pentarlih bisa dapat memahami tupoksi dan peranannya terutama dalam melakukan pendataan Pilkada Serentak 2024 ini. Kami berharap agar memperoleh data yang sebenarnya sesuai fakta dilapangan,” pungkasnya. (MIR)