SERANG, Pelitabanten.com– Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan membuat Posko Layanan DPTb, di Sekretariat Desa Sangiang, pada Rabu (09/10/2024).
Ali Rohmadin, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, menyampaikan pelayanan DPTb Pilkada Tahun 2024 ini tidak jauh berbeda perlakuannya dengan DPTb pada Pemilu Tahun 2024, ujarnya.
“Tentang tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih yaitu pertama Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangiang, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pamarayan, bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas atau bawa surat tugas), kedua PPS memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb), ketiga Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih”, ungkapnya.
Selanjutnya Ali menyampaikan tentang syarat kondisi Pemilih untuk dapat pindah memilih. Diantaranya:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun pelayanannya mulai tanggal (24 September – 23 Oktober 2024), katanya.
Kemudian Ali memberitahu ada pula yang beda perlakuannya untuk Pindah memilih karena, menjalani Tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan, tertimpa bencana, itu kami layani mulai tanggal (24 September- 20 November 2024), 7 hari sebelum Pencoblosan.
“Tentang berkas yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih. Menunjukkan KTP-el atau KK, melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal,” ucapnya.
“Namun tentang pemilih yang belum terdaftar dalam DPT diantarnya yaitu tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)”, pungkasnya. (MIR)