KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sidang permohonan Pra Peradilan atas penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus sudah diputuskan hakim pada Kamis, 30 Juni 2022 hari ini dan dinyatakan DITOLAK.
Hal tersebut dibacakan Majelis Hakim tunggal Rustiyono dalam putusannya dengan menjatuhkan putusan MENOLAK seluruhnya permohonan pemohon dalam pra peradilan atas penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka.
“Mengadili. Satu, menolak prapradilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Hakim Tunggal Rustiyono di Ruang Sidang 1 PN Tangerang Kelas IA Khusus.
Maka dengan demikian, penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota adalah SAH
Jimmy Lie diduga menggunakan NIK KTP orang lain tanpa seizin pemiliknya untuk kepentingan mengurus surat izin usahanya. Jimmy Lie pun dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP.
Pihak Jimmy Lie mengajukan pra peradilan sah atau tidak statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus.
Adapun pihak Jimmy Lie sebagai pemohon dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sebagai termohon.
Namun, permohonan pihak Jimmy Lie ditolak seluruhnya oleh majelis hakim tunggal Rustyiono. Pra peradilan tersebut dimenangkan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Dan dengan ditolaknya permohonan pra peradilan tersebut, perkara pidana Jimmy Lie berlanjut.