Beranda News

Praktik Oplos Gas Elpiji Rumahan Terungkap di Tangerang, 4 Bulan Raup Rp 200 Juta

Praktik Oplos Gas Elpiji Rumahan Terungkap di Tangerang, 4 Bulan Raup Rp 200 Juta
Pengerebekan Praktik Pengoplosan Gas Elpiji oleh Polres Metro Tangerang Kota. Foto Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com membongkar praktik curang pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan. 4 bulan beroperasi sudah meraup keuntungan dari ribuan tabung yang di suntik.

Unit Kriminal Khusus Satreskrim Kota menggerebek sebuah rumah di kampung Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang Banten. Selasa (22/11/2022) siang.

Sebanyak lima orang ditangkap dalam operasi itu berinisial K, MY, H, MT dan AM

Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.

“Kemarin, Selasa 22 November 2022, sekira pukul 13.00 WIB kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada sejumlah Wartawan, Rabu (23/11/2022).

Zain mengatakan, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.

Baca Juga:  Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang Berhasil Ditangkap di Lampung

Dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil untuk antar jemput sebagai barang .

“Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari dan otodidak” ujar .

Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca Juga:  Berbicara di Forum ICMI, Arief Sampaikan Hambatan Pemerintah Daerah

“4 bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta,” ujar dia.

Kapolres mengimbau dan menegaskan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.

“Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.