Beranda News

Praktisi Hukum Ini Sebut Bisa Jadi Tindakan FS Spontan Jika…

Praktisi Hukum Ini Sebut Bisa Jadi Tindakan FS Spontan Jika...
praktisi hukum nasional Farhat Abbas. (Dok Ist)

JAKARTA, Pelitabanten.com  – Kasus pembunuhan Brigadir Joshua (J) yang diduga didalangi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo (FS) menjadi sorotan utama publik beberapa bulan terakhir.

Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai bersuara menginstruksikan peristiwa tersebut dapat diungkap motif sebenar-benarnya.

Perbuatan FS itu juga tidak lepas dari pandangan praktisi hukum nasional Farhat Abbas.

Farhat mengemukakan, tindakan FS mengambil nyawa Brigadir J sebab dilatari faktor membela kehormatan keluarga, khususnya istrinya Putri Candrawathy yang diduga dilecehkan.

“Jika benar istri FS mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J maka inilah motif utamanya. Perbuatan FS dapat dimaklumi (karena marah) dan dapat jadi alasan meringankan (hukuman),^ ujar Farhat, Rabu (23/11/2022).

Oleh sebab itu, Farhat menuturkan, FS bisa dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Melainkan kasus hukum ini adalah terjadinya hubungan kekerasan seksual  yang gagal atau digagalkan oleh kematian diduga pelaku,” kata Farhat.

Farhat juga menilai, sejak awal ada kesalahan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang justru menyudutkan serta memberatkan FS dan istrinya.

“Malah LPSK menjadikan Richard Eliezer sebagai justice collaborator supaya lolos dari hukuman berat. Idealnya tidak perlu, cukup majelis hakim yang mempertimbangkan hal-hal meringankan,” papar pengacara yang kerap memenangkan kasus besar ini.

Saar ini FS bersama terdakwa lainnya yaktu Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

FS diduga menghabisi nyawa Brigadir J pada Juli lalu sebab mendapat informasi istrinya dilecehkan secara seksuali di Magelang, Jawa Tengah.

FS juga diduga merintangi penyidikan hukum karena merusak barang bukti, seperti kamera CCTV, dan merekayasa keterangan sebenarnya.(red)