Beranda News

Preman Mabok Minta Upeti Tidak Diberi, Pemilik Warung Dibakar

Preman Mabok Minta Upeti Tidak Diberi, Pemilik Warung Dibakar
Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Pemilik Warung Dibakar Preman. Kamis, (21/10). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Lorenzo J Engo (25) seorang pemilik warung kelontong menjadi korban pembakaran yang dilakukan seorang preman kampung bernama Iwan Setiawan (41) lantaran tidak diberikan sejumlah uang oleh korban.

Kejadian itu berlangsung di warung Korban Jalan Raya Tanjung Pasir RT 04 RW 02 Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. pada Jum’at, 24 september 2021 lalu sekira Jam 23.00 WIB.

Kapolsek Teluknaga, AKP Antonius kepada wartawan mengungkapkan ikhwal kejadian tersebut, siang itu di hari yang sama tersangka mendatangi warung-warung di lokasi kejadian untuk meminta upeti sejumlah uang kepada pemilik.

“Tersangka datang ke warung-warung untuk meminta uang dalam keadaan mabuk, tetapi oleh korban tidak diberikan,” ungkap Antonius.

Karena tidak diberikan uang, lanjut Kapolsek tersangka kembali lagi ke warung korban dan melakukan pengerusakan, korban yang melihat aksi tersangka membabi buta merusak warung berusaha menegur.

Baca Juga:  Program Polri Peduli Penghijauan, Polres Lebak Tanam 150 Pohon

“Bukannya berhenti merusak, tersangka malah mengambil potongan besi dan memukul korban, melihat korban tidak berdaya, lalu tersangka mengambil satu botol plastik bensin dan menyiramkan ke arah korban kemudian membakarnya, korban mengalami luka bakar hingga 37 persen dan hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit,” jelas Kapolsek, Kamis (21/10/2021) saat konferensi pers.

Usai melakukan aksi jahatnya membakar korban, tersangka kembali pulang kerumah kontrakannya, lalu pergi menuju ke terminal Kalideres untuk melarikan diri ke daerah Jawa Tengah.

“Tersangka diamankan Dukuh Goprak Desa Juworo Kecamatan Geyer, Grobogan, Jawa Tengah,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka Iwan Setiawan harus mendekam di sel Mapolsek Teluknaga. Ia dituntut dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP “barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang yang menjadikan orang tersebut mengalami luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.

Baca Juga:  Tak Mau Kecolongan Lagi, Truk Transformer Operasi Diluar Jam Dikandangin