Beranda News

Produksi Ekstasi Dirumah, Dua Bandar Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Produksi Ekstasi Dirumah, Dua Bandar Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang
Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus dugaan home industri pembuatan pil inex/ekstasi di wilayah Panongan kabupaten Tangerang.(Pelitabanten.com/Dok Ist)

KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan home industri pembuatan pil inex/ekstasi di wilayah Panongan kabupaten Tangerang, Selasa (16/03/2021) pukul 19.30 wib.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Wahyu S Bintoro yang didampingi oleh Narkoba Polresta Tangerang Kompol Panji Firmansyah, Kompol Rahmat Sampurno, Kompol Dadi Perdana Putra ini berhasil mengamankan dua tersangka.

Berawal dari laporan masyarakat Wahyu menjelaskan, “Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, personel kita melakukan penyelidikan, setelah dinyatakan akurat, kita melakukan penggerebekkan berhasil mengamankan tersangka RA (34) dan MNK (26) serta barang bukti obat-obatan yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi,” katanya

Wahyu lalu menerangkan barang bukti yang di dapat oleh personelnya, “Personel menemukan 1850 butir saat melakukan penggeledahan di TKP. Dalam waktu yang sama, petugas juga menemukan 1 buah palu karet, 2 buah palu cetak, 1 buah timbangan, 4 set cetakan inex, 1 toples d-Basf (acetaminophen), Alat Pembuat (Prekursor) dan barang bukti lainnya,” terangnya.

Baca Juga:  WOW! Kecamatan Sepatan Gelar Musrenbang 2024, Prioritaskan UMKM dan Pendidikan

Wahyu juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami pengakuan awal dari kedua pelaku yang telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih kita dalami ya untuk komplotan dan mereka karena kita baru melakukan penangkapan. Kita juga sedang mengembangkan jaringan narkoba tersangka dengan berkoordinasi Polda dan BNNP Banten. Dan saat ini BB sedang di cek ke Labfor untuk kepastian barang yang digunakan mengandung unsur kimia apa,” jelas Wahyu.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, “Atas tindakkan tersebut, tersangka diancam ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 th. 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Pil Ekstasi,’ tutur Edy Sumardi,” tambahnya.

Edy Sumardi menjelaskan hukuman dan barang bukti yang diamankan, “Tersangka RA (34) dan MNK (26) diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga:  Asik ! Tukang Parkir dan Ojeg Dapat Nasi Bungkus Dari Humas Polda Banten