Beranda News

Progran PTSL Dikeluhkan Warga Kunciran

Progran PTSL Dikeluhkan Warga Kunciran

TANGERANG Pelitabanten.com -Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tangerang, Khususnya wilayah RW 05, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang Kota Tangerang dikeluhkan banyak Warga. Pasalnya, warga yang memiliki hak atas tanah mereka terkesan diabaikan dalam program PTSL.

Beberapa warga yang bermodalkan hanya memiliki surat girik mengaku merasa diabaikan oleh oknum aparatur di kelurahan Kunciran dan sepertinya pihak oknum kelurahan lebih mengutamakan warga yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) maupun Akta Hibah.

“Berdasarkan informasi salah seorang oknum kelurahan, kegiatan program PTSL dari pengajuan atas hak tanah girik, oknum kelurahan enggan memproses ,” ujar salah satu warga RW 05, Kelurahan Kunciran dikutip dari reporter klikbanten.co.id,  Jumat (25/5/18).

Warga yang minta dirahasiakan identitasnya itu mengaku sempat mempertanyakan atas kebenaran informasi dari masalah tersebut kepada ketua RT dan RW setempat. Namun jawaban yang didapat sedikit mengejutkan, Oknum RT dan RW membenarkan atas pernyataan yang sudah beredar, kalau girik kelurahan nggak bisa proses.” imbuh warga tersebut.

Baca Juga:  Tidak Ada Toleransi Lagi, DPU Putus Kabel dan Potong Tiang Milik Provider Internet Di Jalan WR Supratman

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua RW 05, Kelurahan Kunciran, Sumangku tak menampik soal keluhan warga tersebut. Menurutnya, dari kuota PTSL sebanyak 500 bidang di wilayahnya, ada sekitar 200 bidang yang atas hak tanahnya masih berupa girik.

“Saya juga mempertanyakan hal ini. Kenapa pihak kelurahan nggak mau proses berkas warga yang masih girik. Mereka malah memproritaskan yang AJB atau Akta Hibah saja,” ujar Sumangku.

Menurut Sumangku, ketentuan yang disampaikan pihak kelurahan tersebut membuat warganya yang hanya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik, terancam tidak bisa mengikuti program PTSL tahun 2018 ini.

“Coba anda tanyakan langsung ke Pak Lurah. Apa dasarnya mereka tidak mau memproses berkas yang masih berupa girik. Kalau kami sebagai aparat di tingkat bawah, hanya menjalankan arahan dari pimpinan di atas,” imbuhnya.

Sementara, Lurah Kunciran, Rozali, membantah pihaknya mempersulit warganya yang ingin ikuti program PTSL. Ia memastikan, tidak pernah memilah-milah berkas yang diajukan dalam program unggulan Presiden Joko Widodo tersebut.

Baca Juga:  Ondel-Ondel Pakai Masker di Cipondoh, Ingatkan Warga Patuhi Prokes Covid-19

“Siapa warga yang ngomong? Bawa kesini orangnya, saya mau catat namanya,” ujar Rozali saat ditemui di halaman kantornya. Namun keinginan Rozali untuk mengetahui nama warga yang mengeluh soal diabaikannya atas hak berupa girik.

Itu setelah wartawan memberi penjelasan kepada Rozali bahwa sesuai kode etik jurnalistik, narasumber wajib dilindungi dan dirahasiakan. “Ya kita bekerja sesuai tugas dan fungsi aja nanti. Saya mau buru-buru ke Kejagung dulu ya,” tukas Rozali.

Untuk diketahui, program PTSL yang digulirkan Kementerian ATR/BPN sejatinya memudahkan masyarakat dalam melaksanakan birokrasi perogram tersebut, Tak hanya AJB atau Akta Hibah saja, warga yang memiliki atas hak tanah berupa girik pun juga bisa mengikut dalam program PTSL.