Beranda News

Proses Konsinyasi di Pengadilan Tangerang, Rumah di Jalan Maulana Hasanudin Dibongkar

Proses Konsinyasi di Pengadilan Tangerang, Rumah di Jalan Maulana Hasanudin Dibongkar
Rumah di Jalan Maulana Hasanudin Batuceper Kota Tangerang di Bongkar Menggunakan Alat Berat. Selasa (16/11). Foto Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik Kota Tangerang salah satunya terkait kenyamanan dalam pelebaran jalan di Kota Tangerang.

Tangerang Arief R. Wismansyah memantau langsung pelaksanaan seluas 97 meter yang berada di jalan yang telah lama berdiri selama belasan tahun dengan menjorok ketengah jalan.

“Alhamdulillah sudah ada keputusan, pemilik rumah sudah berbesar hati sepakat rumahnya dibongkar untuk umum,” ujar Arief saat ditemui di lokasi, Selasa (16/11/2021).

Arief menerangkan, pembongkaran rumah ini ditujukan untuk kepentingan bersama, untuk kenyamanan masyarakat Kota Tangerang yang melintas di Jalan Maulana Hasanudin.

“Dengan dibongkarnya rumah tersebut kita doakan mudah – mudahan menjadi berkah untuk pemilik rumah dan keluarganya serta memberikan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas yang menggunakan jalan ini,” terang Arief

Arief menjelaskan, bahwa saat ini kesepakatan antara pemilik rumah dengan Pemerintah Kota Tangerang sudah dalam proses konsinyasi pengadilan.

“Terkait ganti ruginya sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan, mudah – mudahan bisa cepat selesai, pembongkaran ini juga sudah mendapat ijin dari pengadilan, jadi kita bongkar,” jelas Arief

Selain itu, Arief ungkapkan bahwa Jaga dan gardu Stasiun Kereta Api yang berdekatan dengan lokasi pembongkaran rumah akan dilakukan relokasi.

“Untuk yang stasiun juga kita sudah komunikasi dengan pihak Kereta Api, itu ada gardu Kereta Api nanti bakal mundur agar bisa lebih lebar jalannya, kemungkinan diawal tahun pengerjaannya, rekomteknya baru turun soalnya,” pungkas Arief.