Beranda News

Protes Biaya Mahal APD Dibebankan ke Pasien Covid-19, FAKTA Donasi Koin

Protes Biaya Mahal APD Dibebankan ke Pasien Covid-19, FAKTA Donasi Koin
Pengumpulan Koin Berlangsung di Lampu Merah Tugu Adipura Kota Tangerang. Selasa (8/6). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sebagai bentuk protes dan keprihatinan ditengah kesulitan dimasa pandemi, Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) menggalang Donasi dalam bentuk uang koin.

Hal itu untuk membantu pembelian APD (Alat pelindung diri) bagi Dokter yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Primaya Hospital Tangerang.

Aksi pengumpulan Koin Donasi yang dilakukan aktivis FAKTA cukup beralasan. pasalnya, selama ini para pasien terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dibebankan dengan biaya APD Dokter begitu mahal.

Kegiatan yang berlokasi di Tugu Adipura Kota Tangerang di dukung penuh oleh para pengendara motor dan mobil dengan memberikan uang koinnya.

Ketua FAKTA, Iqbal Fadilla menuturkan Koin Donasi itu sebagai bentuk solidaritas pihaknya sebagai masyarakat, Ia meminta agar rumah sakit tersebut menghentikan biaya APD Dokter yang begitu tinggi yang dibebankan kepada para pasien.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Banten Tingkatkan Pengawasan Peredaran Produk Hewan

“Contohnya di Rumah sakit swasta Primaya Hospital Tangerang itu,” kata Iqbal dilokasi. Pada Selasa, (8/6/2021).

Nantinya, Kata Dia hasil donasi yang didapat, akan langsung diserahkan kepada pihak RS Primaya. Dengan harapan pihak rumah sakit segera menghentikan dan menghapus biaya APD Dokter yang terlalu tinggi dibebankan kepada pasien.

“Jangan sampai terdapat biaya APD lagi yang dibebankan kepada pasien terutama pasien rawat jalan dan rawat inap di sana,” tandasnya.

Terkait permasalahan itu, FAKTA juga akan segera melapor kepada Badan Pengawasan Sengketa Konsumen (BPSK) agar tidak ada lagi Rumah Sakit Negeri maupun swasta yang membebankan biaya APD terhadap pasien dan keluarganya.

“Dinas Kesehatan Kota Tangerang, harus bertindak tegas dalam melakukan pengawasan, Bila perlu dinkes cabut izin operasional dan izin praktek dokter bila mendapati rumah sakit yang tidak menjalankan aturan Undang-undang, Jangan sampai terlihat adanya dugaan kongkalikong antara pemerintah dan RS Swasta dalam kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Pindahkan 30 Orang Narapidana ke Lapas Lain di Daerah Banten