KABUPATEN TANGERANG. Pelitabanten.com – Proyek penunjukan langsung (PL) Kecamatan Curug Proyek Pembanguana Saluran air atau Drainase – U-Ditch di Jalan Sukabakti – Binong RW 07, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dinilai lemah pengawasan dan ada Kongkalingkong.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Nikko Jaya Pratama dengan pagu anggaran 197.206.600 dengan Volume Panjang, 144 M, yang bersumber dana dari APBD tahun 2021, diduga tidak sesuai Spesifikasi.
Di lokasi terlihat tidak memakai dudukan mortal hanya memakai pasir urug dan yang digelarnya pun sangat tipis sekitar 2cm dan untuk pekerjanya pun tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sedangkan tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya ( RAB) memakai dudukan mortal 5cm dan setiap perusahaan wajib menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kegiatan usahanya.
Muncul dugaan adanya pembiaran dari pengawas kecamatan Curug di lapangan karena diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai Spesifikasi.
Menurut Darusamin selaku Sekjan LSM LipanHam, seharusnya pengawas atau pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK) lebih jeli mengawasi proyek tersebut.
“Harus diawasi, agar pihak kontraktor lebih menjaga kualitas bukan kuantitas,’ ungkap Darus Minggu (25/07/2021).
Lanjutnya Darus mengatakan, ini seolah olah ada indikasi kerjasama antara pihak kecamatan dengan pihak pemborong. Padahal Sesuai dengan undang-undang tipikor, tentang menggelapkan uang negara dengan modus pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi akan diancam hukuman penjara.
“Kami juga akan melaporkan ke Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar segera melakukan audit.” Kata Darus.
Sementara Kasi Ekbang Kecamatan Curug Cucu Supriyadi, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan berkomentar, dugaan adanya kongkalikong dan tutup mata terkait pekerjaan pemasangan U-ditch tersebut semakin kuat.
Hingga berita ini ditayangkan Pelitabanten.com pihak Pengawas maupun PPTK dari Kecamatan Curug belum juga dapat dikonfirmasi.