Beranda News

Proyek Fiktif RSUP dr Sitanala 3,8M, Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka

Proyek Fiktif RSUP dr Sitanala 3,8M, Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Tindak Pidana Korupsi di RSUP dr Sintanala. Kamis (21/1). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam Kasus proyek fiktif penyedia tenaga cleaning service (outsourcing) pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala.

RSUP dr Sitanala berlokasi di Jalan DR Sitanala, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Tersangka ini berinisial MA dan YY. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tahun anggaran 2018.

Proyek tersebut diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai 3,8 miliar.

“Kita telah tetapkan dua orang tersangka. Mereka berinisial MA dan YY,” ungkap I Dewa Gede Wirajana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang kepada awak media dikantornya. Kamis, (21/1/2021).

Dikatakan Wira, tersangka MA adalah ketua pokja pengadaan proyek, selanjutnya tersangka YY adalah selaku penyedia atau kontraktor dari proyek fiktif pengadaan tenaga cleaning service dengan sumber dana dari Kementererian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Baca Juga:  Wali Kota Tangerang: Nitrackers 2019 Ajang Kreatifitas dan Pemersatu Pelajar

“Jumlah anggaran 2018 dengan kontrak Rp3.869.868.000 dari APBN,” tukasnya.

Wira mengungkap, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolabirasi antara pidana khusus dengan intel Kejari Kota Tangerang yang awalnya dimulai dari hasil penyelidikan, saat ini telah ditingkatkan kasusnya menjadi penyidikan.

“Sebelum menetapkan, Kami (Kejari) Kota Tangerang telah memeriksa 25 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah lagi para tersangka lain,” terangnya.

Atas perbuatannya terhadap dua terduga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian Padal 3 junto Pasal 18 UU No 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.