KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sekelompok warga melakukan pemasangan batas-batas tanah (patok) di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, akhir pekan kemarin.
Pasalnya, Tanah atau lahan tersebut terkena proyek pembangunan jalan tol JORR II namun hingga saat ini belum diberikan ganti rugi segera.
Lantaran diatas lahan tersebut sudah dilakukan pengurukan oleh pihak PT WIKA sebagai pelaksana proyek.
Kuasa hukum warga, Syukron Nur Arifin menjelasakan, sampai saat ini belum ada kejelasan tentang pembayaran ganti kerugian kepada warga.
Syukron merupakan kuasa hukum warga atas nama H. Nisin dengan luas 1.400 meter, satu diantara 17 bidang yang belum mendapat kejelasan ganti kerugian.
“Kita lakukan pematokan karena ada hak-hak warga yang belum diselesaikan, sedangan PT WIKA selaku pihak yang mengerjakan proyek ini sudah melakukan pengurukan tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada warga yang belum mendampat pergantian atau kerohiman,” ungkap Syukron.
Dijelaskan dia, bahwa warga memilih bukti dan dokumen yang kuat karena sudah menggarap atau merawat lahan sejak belasan tahun.
Pihaknya berpendapat bahwa pembebasana lahan tersebut harus sesuai dengan perpres no.71 tahun 2012, apapun jenis tanahnya harus tetap dibayar.
“Kami meminta agar pihak BPN, PPK, JKC dan WIKA segera membayar ganti kerugian. Kami akan terus perjuangkan hak klien kami sampai ada kejelasan pembayaran ganti kerugian,” pungkasnya.