Beranda News

Proyek JORR II, Warga Tanah Tinggi Desak Pembayaran Ganti Rugi Segera

Proyek JORR II, Warga Tanah Tinggi Desak Pembayaran Ganti Rugi Segera
Belum Dibayar, Warga Tanah Tinggi Patok Lahan Pembangunan Tol JORR II Kunciran-Batuceper-Cengkareng. Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com – Sekelompok warga melakukan pemasangan batas-batas (patok) di Tanah Tinggi, Kota , .

Pasalnya, Tanah atau lahan tersebut terkena proyek tol JORR II namun hingga saat ini belum diberikan ganti rugi segera.

Lantaran diatas lahan tersebut sudah dilakukan pengurukan oleh pihak PT WIKA sebagai pelaksana proyek.

Kuasa hukum warga, Syukron Nur Arifin menjelasakan, sampai saat ini belum ada kejelasan tentang pembayaran ganti kerugian kepada warga.

Syukron merupakan kuasa hukum warga atas nama H. Nisin dengan luas 1.400 meter, satu diantara 17 bidang yang belum mendapat kejelasan ganti kerugian.

“Kita lakukan pematokan karena ada hak-hak warga yang belum diselesaikan, sedangan PT WIKA selaku pihak yang mengerjakan proyek ini sudah melakukan pengurukan tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada warga yang belum mendampat pergantian atau kerohiman,” ungkap Syukron.

Baca Juga:  Tim Verifikasi Kota Sehat Tingkat Provinsi Banten Sambangi Kota Tangerang

Dijelaskan dia, bahwa warga memilih bukti dokumen yang kuat karena sudah menggarap atau merawat lahan sejak belasan tahun.

Pihaknya berpendapat bahwa pembebasana lahan tersebut harus sesuai dengan perpres no.71 tahun 2012, apapun jenis tanahnya harus tetap dibayar.

“Kami meminta agar pihak , , JKC dan WIKA segera membayar ganti kerugian. Kami akan terus perjuangkan hak klien kami sampai ada kejelasan pembayaran ganti kerugian,” pungkasnya.